Cek Daftar Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Sampai Akhir Tahun 2025: Dari 450 VA hingga 6.600 VA
Daftar tarif listrik subsidi dan non-subsidi sampai akhir tahun 2025--
golongan R-3/TR (dan TM besar daya di atas 6.600 VA): Rp 1.699,53 per kWh.
Rincian Tarif Listrik untuk Bisnis, Industri dan Sosial
Dalam kerangka tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025, berikut rincian untuk golongan lain:
Bisnis: B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
Bisnis menengah: B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh.
Industri: I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh. I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
BACA JUGA:Israel Langgar Gencatan Senjata Lagi, Qatar Kutuk Keras dan Serukan Perlindungan Warga Gaza
Pelayanan sosial: S-1/TR dan S-2/TM dengan berbagai daya; contoh S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh dan S-2/TM: Rp 925 per kWh.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 stabil ini didasarkan pada komitmen menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta industri.
Dengan tarif tetap, maka pengguna listrik—rumah tangga, bisnis maupun industrI tidak perlu menghadapi beban tambahan biaya dari tarif per kWh yang naik.
Kebijakan ini juga memberi kepastian terhadap anggaran listrik hingga akhir tahun.
Meskipun ditinjau tiap triwulan atau setiap tiga bulan dalam kerangka penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi, namun tarif listrik subsidi dan non-subsidi 2025 untuk periode saat ini tetap tidak naik.
Konsumen yang mendapat subsidi (rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA) tetap dikenakan tarif khusus lebih rendah, bagian dari program subsidi listrik pemerintah.
Pelanggan non-subsidi (misalnya rumah tangga daya > 900 VA, bisnis, industri) tetap membayar tarif sebagaimana dirinci di atas.