Terungkap! Suap Hakim Rp40 Miliar Demi Vonis Lepas Kasus CPO, Ary Bakri dan Marcella Jadi Tersangka
Ilustrasi. Advokat Ary Bakri dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar agar majelis hakim memutus vonis lepas tiga korporasi CPO--freepik/ wirestock
BACAKORAN.CO - Jaksa dari Kejaksaan Agung menetapkan bahwa advokat Ariyanto Bakri alias Ary Bakri dan advokat Marcella Santoso bersama dua lainnya telah melakukan suap hakim Rp 40 miliar guna memperoleh vonis lepas kasus CPO.
Menurut surat dakwaan, suap tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korporasi di bidang ekspor crude palm oil (CPO).
Tiga korporasi yang diuntungkan antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa “Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dollar Amerika (USD) sejumlah USD2.500.000 atau senilai Rp40 miliar kepada Hakim,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Aksi Nekat Pria Bawa BBM ke Kantor Bupati Langkat, Diduga Stres karena Istri Sakit
BACA JUGA:Heboh! Warga Semarang Temukan Bayi Dalam Tas Dekat Kuburan: Polisi Buru Orang Tuanya
Uang tersebut disalurkan melalui dua pejabat pengadilan yang memfasilitasi pembagian ke para hakim.
"supaya Majelis Hakim memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya.
Aktivitas suap hakim Rp 40 miliar menunjukan tingkat korupsi yang melibatkan advokat dan korporasi besar di sektor minyak sawit.
Vonis lepas kasus CPO yang diupayakan menjadi pusat perhatian karena melemahkan kredibilitas sistem peradilan.
BACA JUGA:Ternyata Tidak Sesuai Iklan, Aqua Gunakan Air Sumur Bor, Ketauan Saat Disidak KDM
Tindakan ini juga melibatkan pencucian uang, sebagaimana dakwaan terhadap Marcella Santoso cs.
Dakwaan terhadap Marcella Santoso mengungkap bahwa selain suap, terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 52,5 miliar yang menggunakan struktur perusahaan untuk menyembunyikan dana hasil korupsi.