Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bongkar Inti Kasus!
Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bongkar Inti Kasus!--Editor News - Pikiran Rakyat
BACAKORAN.CO - Pihak Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan Lisa Mariana oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, menyusul tuduhan yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak yang diakui oleh Lisa.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa fokus utama dari kasus ini bukanlah pada status penahanan Lisa Mariana, melainkan pada substansi tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah terbantahkan secara ilmiah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Muslim menyampaikan bahwa inti dari perkara ini terletak pada ketidakbenaran klaim Lisa Mariana yang menyebut kliennya sebagai ayah kandung anaknya.
BACA JUGA:Sandra Dewi Keberatan, Kejaksaan Agung Tak Gentar dan Akan Tetap Lelang Aset Hasil Korupsi Timah!
BACA JUGA:Tersangka Tapi Tak Ditahan, Lisa Mariana Wajib Lapor ke Bareskrim Polri!
"Esensi kasus ini bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan Lisa Mariana terhadap klien kami, Pak Ridwan Kamil, sebagai ayah biologis anaknya tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri," ujar Muslim dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Muslim menjelaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh Ridwan Kamil bukanlah bentuk balas dendam atau tekanan terhadap pihak Lisa Mariana, melainkan sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, Ridwan Kamil memiliki komitmen kuat untuk menuntaskan perkara ini melalui jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Kenapa Pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum? Itu bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada Lisa Mariana," tambahnya.
BACA JUGA:BGN Tegaskan Aturan Baru, Dapur Program MBG Dilarang Dekat TPA & Kandang Hewan, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Indra Iskandar Terkait Korupsi Furniture DPR RI, Kenapa?
Muslim juga menekankan bahwa urusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik dan bukan merupakan fokus utama dari pihaknya.
Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).