Merasa Tak Pernah Menuntut, Warga Pertanyakan Dari Mana Sumber Tuntutan Ganti Rugi Rp 9 Juta Permeter
Pertemuan warga Dusun Praumulih menyikapi pembatalan rencana pelebaran jalan. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Sedikitnya 42 warga yang tinggal di wilayah Dusun Prabumulih (Duspra) Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang bakal terdampak pelebaran Jalan Jenderal Sudirman di wilayah mereka, mempertanyakan siapa yang meyebutkan bahwa warga meminta ganti rugi atas rencana pelabaran jalan itu sebesar Rp 9 juta permeter seperti pemberitaan sejumlah media.
Pasalnya disebut-sebut akibat besaran ganti rugi Rp 9 juta per meter itu, rencana pelebaran jalan yang sudah berulangkali di rencanakan itu batal.
Terlebih lagi pemberitaan salah satu media, tuntutan ganti rugi yang sangat tinggi itu, masyarakat di sebut tidak mendukung pembangunan di kota Prabumulih.
"Tidak benar kami tidak mendukung pembangunan di kota Prabumulih, kami sangat mendukung. Jika ada yang menyebut kami tidak mendukung maka itu adalah fitnah yang keji," jelas perwakilan warga, Suharta Ucin kepada sejumlah wartawan, Sabtu 25 Oktober 2025.
BACA JUGA:Penghuni Kontrakan di Jl Alipatan Prabumulih Ditemukan Membusuk, Diduga Sudah Tewas Dua Hari
BACA JUGA:Pasca Tetapkan 3 Tersangka, Tim Penyidik Segel 12 Ruangan di Kantor KPU Prabumulih
Dia menuturkan jika kembali mencuatnya rencana pembebasan lahan untuk pembangunan pelebaran jalan Sudirman tersebut berawal dari adanya beberapakali pengukuran oleh sejumlah instansi pemerintah. Kemudian pada Kamis 19 Juni 2025, Wali Kota Prabumulih H Arlan mengundang perwakilan warga.
"Tentu saja kami menyambut antusias undangan dan rencana itu, kami meihat ada keseriusan Pemerintah Kota Prabumulih untuk melakukan pelebaran dan pembangunan jalan Jenderal Sudirman yang sudah lama nantikan," bebernya.
Pertemuan antara warga dan Walikota Kota Prabumulih H Arlan itu berlangsung di Rumah Dinas Walikota Prabumulih. "Saat pertemuan tersebut, cuaca hujan deras dan petir, bahkan terjadi banjir di beberapa daerah di kota Prabumulih,"tutur Suharta Ucim mengenang acara itu.
Nah dalam pertemuan itu menurut Suharta Ucin, wali kota menyampaikan bahwa hasil kajian pada tahun 2013, harga pembebasan lahan Rp 5.366.000,- per meter.
BACA JUGA:Berakhir Sukses, DKI Jakarta Raih Gelar Juara Umum PON Bela Diri Kudus 2025
"Karena itu hasil kajian lama atau sudah 12 tahun yang lalu, ketika itu wali kota meminta masyarakat bersabar serta memberikan kesempatan pada Pemerintah Kota Prabumulih untuk berkonsultasi kepada pihak terkait,"katanya.
Kemudian kata dia, pada Kamis 23 Oktober 2025 tiba-tiba muncul pemberitaan media jika pembebasan lahan jalan Sudirman batal dilakukan. Dikatakan, DPRD menolak rencana itu.
Lebih kaget lagi kata Suharta Ucim, ternyata dalam berita di jelaskan bahwa masyarakat meminta ganti rugi Rp 9 juta permeter. "Padahal masyarakat terdampak belum pernah mendapatkan harga pasti dari pemerintah dan belum pernah dilakukan negosiasi harga dengan Pemerintah Kota Prabumulih,"tegasnya.