Aturan Baru Diteken Prabowo, Ini Ketentuan dan Syarat Pinjaman Pemda-BUMD ke Pemerintah Pusat
Ketentuan dan syarat pinjaman pemda, BUMN, dan/atau BUMD kepada pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang baru diteken Prabowo.--kolase @kemenkeu
BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Regulasi baru yang diteken pada 10 September 2025 ini membuka jalan baru bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan suntikan dana langsung dari pusat.
Langkah ini disebut sebagai strategi besar untuk mempercepat pembangunan nasional, terutama di sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air bersih.
Pinjaman Langsung dari APBN, Bunga Lebih Murah
BACA JUGA:Buruan Borong! Mumpung Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp23.000 per Gram, Jadi Segini!
Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sumber dana pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan begitu, pemerintah daerah hingga BUMD bisa mengakses pendanaan berbiaya rendah untuk memperkuat proyek-proyek strategis mereka.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi penjelasan umum PP tersebut.
Tak hanya untuk pembangunan, skema pinjaman ini juga bisa diberikan pada kondisi darurat seperti bencana alam maupun non-alam untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi daerah terdampak.
BACA JUGA:Kapan BLT Rp900 Ribu Bisa Dicairkan? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya di Bank Himbara
BACA JUGA:Cuan Gede! Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 33.000, Cek Rinciannya!
“Negara harus hadir dalam pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana, terutama dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis beleid itu.
Pemerintah Pusat Jadi Kreditur Resmi
Dalam peraturan ini, pemerintah pusat bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.
Artinya, aliran dana resmi akan dikontrol langsung oleh kementerian terkait, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel.