bacakoran.co

Aturan Baru Diteken Prabowo, Ini Ketentuan dan Syarat Pinjaman Pemda-BUMD ke Pemerintah Pusat

Ketentuan dan syarat pinjaman pemda, BUMN, dan/atau BUMD kepada pemerintah pusat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang baru diteken Prabowo.--kolase @kemenkeu

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.

Regulasi baru yang diteken pada 10 September 2025 ini membuka jalan baru bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan suntikan dana langsung dari pusat.

Langkah ini disebut sebagai strategi besar untuk mempercepat pembangunan nasional, terutama di sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air bersih.

Pinjaman Langsung dari APBN, Bunga Lebih Murah

BACA JUGA:Buruan Borong! Mumpung Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Rp23.000 per Gram, Jadi Segini!

BACA JUGA:Anggota DPR RI Heri Gunawan Beli Mobil Rp1 Miliar dari Uang Korupsi untuk FA, Sosoknya Ternyata Mantan Model

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika sumber dana pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan begitu, pemerintah daerah hingga BUMD bisa mengakses pendanaan berbiaya rendah untuk memperkuat proyek-proyek strategis mereka.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi penjelasan umum PP tersebut.

Tak hanya untuk pembangunan, skema pinjaman ini juga bisa diberikan pada kondisi darurat seperti bencana alam maupun non-alam untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi daerah terdampak.

BACA JUGA:Kapan BLT Rp900 Ribu Bisa Dicairkan? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya di Bank Himbara

BACA JUGA:Cuan Gede! Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 33.000, Cek Rinciannya!

“Negara harus hadir dalam pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana, terutama dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis beleid itu.

Pemerintah Pusat Jadi Kreditur Resmi

Dalam peraturan ini, pemerintah pusat bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada Pemda, BUMN, dan BUMD.

Artinya, aliran dana resmi akan dikontrol langsung oleh kementerian terkait, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel.

Aturan Baru Diteken Prabowo, Ini Ketentuan dan Syarat Pinjaman Pemda-BUMD ke Pemerintah Pusat

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - subianto resmi menandatangani peraturan pemerintah (pp) nomor 39 tahun 2025 tentang oleh pemerintah pusat.

regulasi baru yang diteken pada 10 september 2025 ini membuka jalan baru bagi pemerintah daerah (pemda), bumn, dan bumd untuk mendapatkan suntikan dana langsung dari pusat.

langkah ini disebut sebagai strategi besar untuk mempercepat pembangunan nasional, terutama di sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, transportasi, dan air bersih.

pinjaman langsung dari apbn, bunga lebih murah

dalam aturan tersebut dijelaskan jika sumber dana pinjaman berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn).

dengan begitu, pemerintah daerah hingga bumd bisa mengakses pendanaan berbiaya rendah untuk memperkuat proyek-proyek strategis mereka.

“pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bumn, dan/atau bumd diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah,” bunyi penjelasan umum pp tersebut.

tak hanya untuk pembangunan, skema pinjaman ini juga bisa diberikan pada kondisi darurat seperti bencana alam maupun non-alam untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi daerah terdampak.

“negara harus hadir dalam pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak bencana, terutama dalam pelayanan kesehatan dan pendidikan,” tulis beleid itu.

pemerintah pusat jadi kreditur resmi

dalam peraturan ini, pemerintah pusat bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur) kepada pemda, bumn, dan bumd.

artinya, aliran dana resmi akan dikontrol langsung oleh kementerian terkait, sehingga prosesnya lebih transparan dan akuntabel.

regulasi ini juga menjadi acuan hukum utama bagi lembaga pemerintah daerah yang hendak mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat, sekaligus memastikan setiap dana yang digelontorkan tepat sasaran.

ini syarat ketat untuk bisa dapat pinjaman

tidak semua daerah atau perusahaan milik negara bisa langsung menikmati fasilitas ini.

ada sederet persyaratan ketat yang wajib dipenuhi agar pinjaman bisa disetujui:

1. total utang daerah (lama + baru) tidak boleh melebihi 75% dari pendapatan apbd tahun sebelumnya.

2. rasio kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali utang minimal 2,5 kali, atau sesuai batas yang ditetapkan menteri keuangan.

3. tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat maupun kreditur lainnya.

4. kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

5. ada persetujuan resmi dprd saat pembahasan apbd.

6. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

sementara itu, bumn dan bumd juga bisa mengajukan pinjaman langsung ke pemerintah pusat dengan ketentuan serupa.

termasuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan serta menjamin penggunaan dana sesuai tujuan pembangunan nasional.

langkah strategis prabowo untuk pemerataan pembangunan

langkah ini menjadi salah satu gebrakan besar di awal pemerintahan prabowo yang fokus pada pemerataan pembangunan antar daerah.

dengan akses pendanaan yang lebih mudah, proyek-proyek strategis di daerah diharapkan tidak lagi tertunda karena keterbatasan dana.

Tag
Share