Ajukan Pemindahan, Jaksa Minta Hakim Kerry Adrianto Tetap Dikurung di Rutan Kejari Jaksel!
Jaksa Ingin Hakim Jangan Pindahkan Kerry Adrianto Riza ke Lapas Salemba--DetikNews
BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) minta Kejaksaan Agung ingin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk tidak memindahkan Kerry Adrianto ke rutan Salemba.
Permohonan inu diajukan jaksa setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan ketiga terdakwa melalui penetapan nomor 100, 101, dan 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
"Kami akan mengajukan satu surat permohonan terkait penetapan yang sudah Yang Mulia terbitkan terkait keterangan para terdakwa ini sebagai saksi. Kami tetap menetapkan para terdakwa di posisi tahanan sebelumnya, Yang Mulia,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Bacakoran.co dari Inilah.com, Senin (27/10/2025).
Permohonan jaksa ini langsung ditanggapi kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA:Kerry Adrianto Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Pneumonia, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Kasus Minyak Mentah Kerry Adrianto Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Alasannya!
Penasihat hukum dengan tegas ungkap bahwa Pasal 13 KUHAP telah jelas menyebutkan kewenangan jaksa sebagai penuntut umum adalah melaksanakan penetapan hakim, bukan menolak atau keberatan atasnya.
“Oleh karena itu, Yang Mulia, tidak ada upaya hukum bagi penuntut umum untuk menolak dan/atau keberatan berdasarkan Pasal 13 KUHAP karena penetapan bagi klien kami terdakwa Kerry Adrianto, Gading Ramadhan, dan Dimas Werhaspati telah diterbitkan berdasar penetapan nomor 100, 101, dan 102, tanggal 20 Oktober 2025,” ujar penasihat hukum.
Sebelumnya Muhammad Kerry Adrianto Dipindahkan ke rutan kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Permohonan pemindahan lapas ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar penetapan yang dikonfirmasi di Jakarta, Dilansir Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Rabu (22/10/2025).
Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami peradangan paru-paru (pneumonia).
BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!