bacakoran.co

Klaim Tas Mewah dan Perhiasan Hasil Endors, Kejagung Skakmat Sandra Dewi!

Kejaksaan Agung Ungkap tidak ada perjanjian endorse antara Sandra Dewi dan pihak reseller --DetikNews

BACAKORAN.CO - Max Jefferson Mokola selaku Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap bahwa tidak ada perjanjian endorse terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi.

Hal ini disampaikan Kejagung merespons keterangan Sandra Dewi pada persidangan kasus korupsi timah.

"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max sebutkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

BACA JUGA: Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Tas Mewah Disita Kejagung, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Sandra Dewi Keberatan, Kejaksaan Agung Tak Gentar dan Akan Tetap Lelang Aset Hasil Korupsi Timah!

"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

Tidak hanya itu lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung)tegas akan tetap lelang aset Sandra Dewi yang dirampas terkait kasus korupsi timah.

Negara rugi dengan nominal yang fantastis sentuh angka Rp300 triliun yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan lelang tersebut akan dilakukan karena kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bacakoran.co dari detiknews, Sabtu (25/10/2025).

Seperti yang diketahui juga bahwa Sandra Dewi merasa keberatan dan ajukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Cek! Daftar Aset yang Diminta Sandra Dewi Dikembalikan Negara, Tas Branded hingga Deposito Rp 33M!

Klaim Tas Mewah dan Perhiasan Hasil Endors, Kejagung Skakmat Sandra Dewi!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - max jefferson mokola selaku penyidik kejaksaan agung (kejagung) ungkap bahwa tidak ada perjanjian endorse terkait 88 tas mewah milik sandra dewi.

hal ini disampaikan kejagung merespons keterangan sandra dewi pada persidangan kasus korupsi timah.

"khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata max, dilansir bacakoran.co dari , selasa (28/10/2025).

dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, max sebutkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.

"ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke bu sandra, terus di-post di instagram, kemudian barang itu menjadi milik bu sandra, dia akan rugi ini. dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.

tidak hanya itu lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan sandra dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. terus ada juga bukti transfer dari rekening ratih, rekening harvey moeis ke sandra dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap max.

sebelumnya kejaksaan agung (kejagung)tegas akan tetap lelang aset sandra dewi yang dirampas terkait kasus korupsi timah.

negara rugi dengan nominal yang fantastis sentuh angka rp300 triliun yang dilakukan oleh harvey moeis dan lelang tersebut akan dilakukan karena kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.

"pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang)," kata kapuspenkum kejagung, anang supriatna, di kejagung, jakarta selatan, dikutip bacakoran.co dari detiknews, sabtu (25/10/2025).

seperti yang diketahui juga bahwa sandra dewi merasa keberatan dan ajukan hal tersebut ke pengadilan negeri jakarta pusat.

protes dan keberatan ini terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang membelenggu suaminya.

"prinsipnya prosesnya tetap berjalan apa yg sudah diinikan (digugat), keberatan itu tidak menunda (proses lelang). nanti setelah dieksekusi kalau memang itu untuk dilakukan lelang, lelang pastinya. dilelang pun nanti ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara," jelasnya.

sebelumnya putusan hakim untuk harvey moeis telah dinaikkan menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pt timah.

pengadilan tinggi dki jakarta juga memutuskan semua harga dan aset yang dimiliki oleh  tersangka kasus komoditas timah akan dirampas atau disita untuk negara.

tidak hanya harta harvey moeis, harta atas nama sandra dewi (istri terdakwa ) juga ikut disita.

"apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti," kata pejabat humas pengadilan tinggi jakarta, sugeng riyono, di pengadilan tinggi dki jakarta, cempaka putih, jakarta pusat, dikutip bacakoran.co dari , jum'at (14/2/2025).

pt dki jakarta juga mengungkapkan semua aset-aset yang disita termasuk tas-tas mewah sandra dewi akan tetap dirampas untuk negara.

ketua majelis hakim pt jakarta, teguh harianto menyatakan, barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara sudah menjadi satu kesatuan dengan putusan majelis tingkat banding.

"menyatakan barang bukti berupa sebagai berikut untuk menyingkat uraian putusan ini, maka daftar barbuk tersebut dianggap telah dibaca dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan majelis hakim," katanya di ruang sidang, kamis, 13 februari 2025.

sebelumnya, dalam sidang banding harvey moeis, majelis hakim pengadilan tinggi dki jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melebihi tuntut sebelumnya yaitu 12 tahun atau ultra petita.

perwakilan pt refined bangka tin (rbt) harvey moeis ini terlibat di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) di pt timah tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

"menjatuhkan pidana terhadap terdakwa harvey moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim banding di pt dki jakarta, dikutip bacakoran.co dari , kamis (13/2/2025).

tidak hanya dihukum penjara harvey juga dituntut pidana tambahan seperti kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

hukuman 20 tahun penjara di kasus kerugian negara ini menjadi pidana maksimal dan telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor).

perkara nomor: 1/pid.sus-tpk/2025/pt dki ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim teguh harianto dengan anggota budi susilo, catur iriantoro, anthon r. saragih dan hotma maya marbun. panitera pengganti budiarto.

dilansir dari , salah satu hal yang menjadi alasan kenapa hakim menjatuhkan atau memperberat uang pengganti yang harus dibayar harvey menjadi rp450 miliar karena ia merupakan salah satu aktor terpenting dalam kasus korupsi ini.

"menimbang bahwa terdakwa harvey moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan pt timah tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar, setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa pt atau perusahaan cangkang ilegal," ujar hakim ketua teguh harianto saat membacakan pertimbangan putusan banding di pt dki jakarta, jakarta pusat, rabu (13/2/2025).

hakim juga mengungkapkan jika harvey telah memperkaya diri sendiri dan juga memperkaya orang lain salah satunya helena lim.

"menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa harvey moeis juga ditransfer ke pt quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa harvey moeis kembali, jumlahnya mencapai rp 420 miliar. sementara itu, helena lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa helena lim menikmati uang yang dikumpulkan harvey moeis," ucap hakim teguh.

Tag
Share