Geram, Ibu-Ibu Pengajian Bersama Warga Hancurkan 2 Lokasi Perjudian
Salah satu ruko yang dijadikan lokasi perjudian porak poranda setelah di gerebek warga dan ibu-ibu pengajian. (foto : tangkapan layar)--
BACAKORAN .CO -- Diduga geram dengan lokasi perjudian yang meresahkan dan seakan tak tersentuh aparat penegak hukum, puluhan ibu-ibu pengajian di Kabupaten di Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara turun tangan.
Puluhan ibu-ibu berkerudung itu menggerebek dua rumah toko yang dijadikan lokasi judi ketangkasan. Tak hanya itu, warga dan ibu-ibu pengajian itu juga menghancurkan sejumlah mesin ketangkasan yang dijadikan sarana bermain judi.
Dalam waktu sekejap aksi yang berlangsung pada Selasa 28 oktober 2025 itu memporakporandakan isi kedua ruko tersebut.
Dikutip dari beberapa sumber, ada dua ruko yang menjadi sasaran aksi para ibu tersebut. Ruko pertama berada di Jalan Diponegoro.
BACA JUGA:Setelah Rekening Dormant, PPATK akan Blokir E-wallet yang Terindikasi Judi Online, Ini Pernyataannya!
Dilokasi ini warga dan sejumlah ibu-ibu pengajian yang resah karena aksi perjudian yang merajalela menghancurkan beberapa mesin judi.
Sejumlah aparat kepolisian yang datang ke lokasi tak mampu berbuat banyak mencegah aksi anarkis itu.
Selanjutnya ibu-ibu tersebut berpindah ke lokasi kedua, yakni di Jalan Kartini yang tidak jauh dari lokasi pertama. Setibanya di sana, massa merobohkan pagar pembatas ruko.
Saat aksi penggerebekan terjadi, dua lokasi permainan judi itu sudah kosong. Setelah puas dengan akisnya, warga dan ibu-ibu pengajian itu membubarkan diri secara tertib.
BACA JUGA:Kembali Viral! Pernyataan Sabrina Chairunnisa Ingin Jadi IRT, Begini Jawaban Deddy Corbuzier
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Terapkan Kebijakan Zero Growth ASN!
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam keterangannya, Rabu (29/10) mengatakan polisi yang mendapat informasi aksi massa itu langsung turun ke lapangan. “Setibanya di Jalan Diponegoro, petugas menemukan sebuah meja ketangkasan (alat judi) dalam kondisi pecah di tepi jalan,” katanya.
“Jadi kami kemarin datang ke sana, hanya barang-barangnya saja yang ada, alatnya saja yang ditemukan, orangnya (pemain judi) tidak ada” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kasus perjudian, harus ada bukti kuat berupa pemain yang sedang bermain. “Ibaratnya seperti di warung ada kartu remi, kan tidak bisa semata-mata kita tangkap orang kalau tidak sedang bermain judi,” kelitnya.
“Kalau perjudian itu harus ada uangnya. Kalau seandainya hasil judi itu berupa koin, lalu ditukarkan dengan uang, baru itu bisa dikatakan judi,” ujarnya.