Arab Saudi Batasi Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 30 Hari, Ini Dampaknya Bagi Jamaah!
Arab Saudi Batasi Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 30 Hari --Kementerian Agama
BACAKORAN.CO - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah secara resmi mengumumkan perubahan signifikan terkait masa berlaku visa umrah.
Kebijakan baru ini mulai diterapkan secara efektif pada tanggal 1 November 2025 dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengatur arus kedatangan jamaah umrah dari berbagai negara.
Dalam regulasi terbaru tersebut, masa berlaku visa umrah kini dibatasi hanya selama 30 hari sejak tanggal penerbitan.
Artinya, jika seorang jamaah belum tercatat masuk ke wilayah Arab Saudi dalam kurun waktu tersebut, maka visa yang telah diterbitkan akan otomatis dibatalkan oleh sistem imigrasi.
BACA JUGA:Onad Tersandung Kasus Narkoba, Istri Negatif dan Sudah Dipulangkan, Ini Kata Polisi!
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jamaah luar negeri yang hendak melaksanakan ibadah umrah, tanpa terkecuali.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan jumlah jamaah umrah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, terutama setelah berakhirnya musim panas.
Kondisi cuaca yang mulai sejuk di kota suci Makkah dan Madinah menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya minat umat Islam untuk menunaikan ibadah umrah di akhir tahun.
Pemerintah Saudi pun merasa perlu melakukan penyesuaian agar tidak terjadi penumpukan jamaah dalam waktu bersamaan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
BACA JUGA:Lolos dari Upaya Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Angkat Bicara: Komitmen Meningkatkan Kinerja!
BACA JUGA:Susul Layanan Menkeu, Kini 'Lapor Pak Amran' Hadir Sebagai Ruang Keluhan Kesah di Bidang Pertanian!
Meski masa berlaku visa umrah dipersingkat, pemerintah Arab Saudi tetap mempertahankan durasi visa haji seperti sebelumnya, yakni selama tiga bulan.
Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian hanya berlaku pada visa umrah, sementara visa haji tetap mengikuti ketentuan lama.