Stabil! Tarif BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Begini Detailnya
Tarif BPJS Kesehatan November 2025 masih belum berubah--Sinarmas
BACAKORAN.CO - Tarif BPJS Kesehatan November 2025 masih belum mengalami perubahan.
Pemerintah menegaskan bahwa hingga awal bulan ini, iuran BPJS Kesehatan 2025 tetap mengacu pada aturan lama tanpa ada penyesuaian nominal.
Kebijakan ini masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Artinya, peserta tetap membayar iuran sesuai tarif yang telah berlaku dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:Pemerintah Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan Rp7,6 Triliun, 23 Juta Peserta Bernapas Lega!
Pemerintah menyatakan, tarif BPJS Kesehatan November 2025 masih menjadi kewajiban rutin bagi seluruh peserta untuk memperoleh jaminan layanan kesehatan. Rencana penyesuaian baru dijadwalkan mulai tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran kenaikan yang akan diterapkan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) termasuk wirausaha, pekerja lepas, dan profesional iuran BPJS Kesehatan 2025 masih dibagi menjadi tiga kategori kelas layanan:
BACA JUGA:Kriteria Calon Bos BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 'Idaman' Prabowo! Pansel Kasih Bocoran!
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan
Untuk kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 dan sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah.
Dengan demikian, tarif BPJS Kesehatan November 2025 masih ringan bagi peserta dengan pendapatan rendah.