Stabil! Tarif BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Begini Detailnya
Tarif BPJS Kesehatan November 2025 masih belum berubah--Sinarmas
BACA JUGA:Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, MUI Soroti Risiko Penurunan Kualitas Layanan
Iuran BPJS Kesehatan Pekerja dan Pegawai
Bagi pegawai negeri, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, serta pekerja swasta atau Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan 2025 tetap dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan.
Total potongan sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Perhitungan ini berlaku hingga batas gaji maksimal Rp12 juta.
Tambahan iuran juga dikenakan untuk anggota keluarga keempat dan seterusnya, sebesar 1% dari gaji, sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Buruan Cek, Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Telah Mengalir ke Rekening
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Tetap Gratis
Khusus bagi masyarakat tidak mampu, tarif BPJS Kesehatan November 2025 sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI membayar Rp0, karena pemerintah menanggung seluruh iuran sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan, baik melalui APBN maupun APBD.
Meski gratis peserta tetap mendapat fasilitas layanan kelas III yang sama dengan peserta lainnya.
BACA JUGA:Pasien Ginjal Saling Pinjam Obat? Ini Fakta Mencengangkan di Balik Kelangkaan Obat BPJS!
Kapan Tarif BPJS Kesehatan Naik?
Pemerintah telah menyiapkan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan 2026, namun kebijakan resmi baru akan diterbitkan tahun depan.
Hingga kini, masyarakat diimbau untuk tetap aktif membayar tarif BPJS Kesehatan November 2025 agar status kepesertaan tidak terhenti.
Kenaikan iuran diperkirakan akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi nasional dan target peningkatan mutu layanan kesehatan di seluruh fasilitas.
BACA JUGA:Pegawai PT Timah Viral Olok-olok Para Honorer, Ternyata Wenny Pengguna BPJS Juga
Dengan belum adanya perubahan masyarakat masih dapat menikmati iuran BPJS Kesehatan 2025 sesuai tarif lama.