bacakoran.co

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!

Polri ungkap jika red notice Riza Chalid dan Jurist Tan tak kunjung terbit lantaran masih dalam proses peninjauan oleh markas besar Interpol, sesuai prosedur dan tahapan.--dok bacakoran.co/ist

BACAKORAN.CO - Dua nama besar yang tengah jadi sorotan, Riza Chalid sang “raja minyak” dan Jurist Tan yang terseret kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ternyata belum juga masuk daftar red notice Interpol.

Lantas mengapa Interpol belum menerbitkan status buronan internasional untuk dua sosok yang ramai diperbincangkan ini?

Interpol Masih Proses, Polri Buka Suara

Kepala Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, akhirnya angkat bicara.

BACA JUGA:Jambret Sial, Hanphone Tak Dapat, Sepeda Motor Dibawa ke Kantor Polisi

BACA JUGA:Mencekam! Wali Kota Tewas Ditembak di Tengah Festival Hari Orang Mati, Pelaku Lepaskan 7 Tembakan!

Ia menegaskan jika pengajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses peninjauan oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Masih direview dan di-assessment oleh pihak Interpol HQ,” ujar Untung dilansir dari CNN Indonesia, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, proses penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.

Ada prosedur ketat dan tahapan verifikasi internasional yang harus dilalui sebelum status resmi diberikan.

BACA JUGA:Dosen di Jambi Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Kekasih yang Anggota Polisi Aktif, Kini Pelaku Ditangkap

BACA JUGA:Viral! Audio Bocor saat Jeda Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Undurkan Diri

Polri Sudah Bolak-Balik ke Lyon

Untung mengungkapkan, tim dari Divisi Hubungan Internasional Polri sudah beberapa kali terbang langsung ke kantor pusat Interpol di Lyon untuk mempercepat proses ini.

Namun, karena setiap pengajuan red notice harus memenuhi standar hukum global, tahapan tersebut tidak bisa dipercepat begitu saja.

“Red notice itu nggak bisa sat-set. Biasanya butuh waktu berbulan-bulan karena harus melewati prosedur internasional,” jelasnya.

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - dua nama besar yang tengah jadi sorotan, sang “raja minyak” dan jurist tan yang terseret kasus korupsi pengadaan chromebook ternyata belum juga masuk daftar red notice interpol.

lantas mengapa interpol belum menerbitkan status buronan internasional untuk dua sosok yang ramai diperbincangkan ini?

interpol masih proses, polri buka suara

kepala sekretariat national central bureau (ncb) interpol indonesia, brigjen untung widyatmoko, akhirnya angkat bicara.

ia menegaskan jika pengajuan red notice untuk riza chalid dan jurist tan masih dalam proses peninjauan oleh markas besar interpol di lyon, prancis.

“masih direview dan di-assessment oleh pihak interpol hq,” ujar untung dilansir dari cnn indonesia, senin (3/11/2025).

menurutnya, proses penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.

ada prosedur ketat dan tahapan verifikasi internasional yang harus dilalui sebelum status resmi diberikan.

polri sudah bolak-balik ke lyon

untung mengungkapkan, tim dari divisi hubungan internasional polri sudah beberapa kali terbang langsung ke kantor pusat interpol di lyon untuk mempercepat proses ini.

namun, karena setiap pengajuan red notice harus memenuhi standar hukum global, tahapan tersebut tidak bisa dipercepat begitu saja.

“red notice itu nggak bisa sat-set. biasanya butuh waktu berbulan-bulan karena harus melewati prosedur internasional,” jelasnya.

bayang-bayang minyak dan pengaruh besar

nama riza chalid kembali mengemuka setelah kejaksaan agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan intervensi terhadap tata kelola minyak pertamina.

sebagai beneficiary owner pt orbit terminal merak, riza diduga mendorong kerja sama penyewaan terminal bbm di merak untuk kepentingan bisnisnya sendiri.

kasus ini disebut-sebut melibatkan pengaruh kuat di sektor energi nasional dan membuat banyak pihak menyorot keberadaan riza yang kini diduga berada di luar negeri.

jurist tan dan jejak chromebook kemendikbudristek

sementara itu, jurist tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan chromebook di kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikbudristek) periode 2019–2022.

ia diduga berperan aktif sejak tahap perencanaan proyek yang bernilai fantastis itu.

kasus ini menjadi salah satu sorotan besar karena melibatkan anggaran pendidikan dan teknologi, dua sektor vital yang seharusnya bersih dari praktik kotor.

catatan red notice: tidak sekadar “buronan global”

red notice bukan sekadar “stempel buronan internasional.”

status ini merupakan permintaan resmi dari satu negara anggota kepada seluruh negara anggota interpol lainnya untuk membantu menemukan dan menahan seseorang guna proses hukum lebih lanjut.

jadi, keterlambatan penerbitan red notice bukan berarti kasusnya mandek, tapi karena harus melewati mekanisme hukum lintas negara yang kompleks dan sensitif.

Tag
Share