Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!
Polri ungkap jika red notice Riza Chalid dan Jurist Tan tak kunjung terbit lantaran masih dalam proses peninjauan oleh markas besar Interpol, sesuai prosedur dan tahapan.--dok bacakoran.co/ist
BACAKORAN.CO - Dua nama besar yang tengah jadi sorotan, Riza Chalid sang “raja minyak” dan Jurist Tan yang terseret kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek ternyata belum juga masuk daftar red notice Interpol.
Lantas mengapa Interpol belum menerbitkan status buronan internasional untuk dua sosok yang ramai diperbincangkan ini?
Interpol Masih Proses, Polri Buka Suara
Kepala Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, akhirnya angkat bicara.
BACA JUGA:Jambret Sial, Hanphone Tak Dapat, Sepeda Motor Dibawa ke Kantor Polisi
BACA JUGA:Mencekam! Wali Kota Tewas Ditembak di Tengah Festival Hari Orang Mati, Pelaku Lepaskan 7 Tembakan!
Ia menegaskan jika pengajuan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses peninjauan oleh markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih direview dan di-assessment oleh pihak Interpol HQ,” ujar Untung dilansir dari CNN Indonesia, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, proses penerbitan red notice tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada prosedur ketat dan tahapan verifikasi internasional yang harus dilalui sebelum status resmi diberikan.
BACA JUGA:Viral! Audio Bocor saat Jeda Live, Admin Medsos Wali Kota Surabaya Minta Maaf dan Undurkan Diri
Polri Sudah Bolak-Balik ke Lyon
Untung mengungkapkan, tim dari Divisi Hubungan Internasional Polri sudah beberapa kali terbang langsung ke kantor pusat Interpol di Lyon untuk mempercepat proses ini.
Namun, karena setiap pengajuan red notice harus memenuhi standar hukum global, tahapan tersebut tidak bisa dipercepat begitu saja.
“Red notice itu nggak bisa sat-set. Biasanya butuh waktu berbulan-bulan karena harus melewati prosedur internasional,” jelasnya.