Siap-siap, ASN yang Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Gagal Dapat Uang Pensiun!
ASN yang Ketahuan Bolos Akan Diberhentikan Tidak dengan Hormat dan Gagal Dapat Tunjangan Pensiun--DetikNews
BACAKORAN.CO - Siap-siap, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal alias bolos, akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan tunjangan dan pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh telah menyampaikan bahwa banyak ASN tidak masuk kerja diberhentikan secara tidak dengan hormat.
"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari Bacakoran.co dari kompas.com, Senin (3/11/2025).
Zudan memperingatkan ASN untuk lebih memahami adanya resiko diberhentikan tidak dengan hormat jika ketahuan bolos kerja.
BACA JUGA:KPK Periksa Valentino Matthew Terkait Dugaan Suap dan TPPU Mahkamah Agung!
BACA JUGA:Inggris Ramai Desak Penggantian Nama Tempat yang Pakai Nama Pangeran Andrew, Ini Alasannya!
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Zudan juga melanjutkan bahwa pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Jikalau ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
BACA JUGA:Gempar! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 10 Orang Ikut Terjaring dan Diamankan
BACA JUGA:Saldo Rp 1 Miliar Raib dari Rekening SPPG Bandung Barat Diduga Akibat Phishing, Program MBG Terhenti
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.