bacakoran.co

Jangan Salah! Ini Beda Besaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 untuk ASN dan Non-ASN

Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan cair pada November 2025 bagi guru ASN dan non-ASN--Ist

BACAKORAN.CO - Menjelang akhir tahun 2025, seorang guru berharap agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi haknya segera masuk rekening.

Berdasarkan data resmi, pencairan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025. 

Jadwal Pencairan TPG

Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), alur pembayaran TPG untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:BMKG Ungkap Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir Bali, Ini Daftar Wilayah Terdampak!

Triwulan I (Januari–Maret): dicairkan Maret 2025. 

Triwulan II (April–Juni): dicairkan Juni 2025. 

Triwulan III (Juli–September): dicairkan Oktober 2025. 

Triwulan IV (Oktober–Desember): dijadwalkan dicairkan November 2025. 

BACA JUGA:Antusias Pendaftar Membludak, Pemerintah Resmi Buka Gelombang 2 Program Magang Bergaji: Catat Tanggalnya

Dengan demikian, guru bersertifikat yang memenuhi syarat dapat berharap tanggal pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV terjadi pada November.

Meski belum ditetapkan tanggal hariannya secara nasional, informasi menyebut bahwa pada triwulan IV ini semua guru, baik ASN maupun non-ASN, akan menerima dalam satu gelombang. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru ASN dan non-ASN, perincian resmi menyebut:

Guru ASN (di daerah) menerima satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. 

Guru non-ASN menerima nominal tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau total Rp24.000.000 per tahun. 

Jangan Salah! Ini Beda Besaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 untuk ASN dan Non-ASN

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - menjelang akhir tahun 2025, seorang berharap agar tunjangan profesi guru (tpg) yang menjadi haknya segera masuk rekening.

berdasarkan data resmi, pencairan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan iv 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan november 2025. 

jadwal tpg

menurut keterangan dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (kemendikdasmen), alur pembayaran tpg untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

triwulan i (januari–maret): dicairkan maret 2025. 

triwulan ii (april–juni): dicairkan juni 2025. 

triwulan iii (juli–september): dicairkan oktober 2025. 

triwulan iv (oktober–desember): dijadwalkan dicairkan november 2025. 

dengan demikian, guru bersertifikat yang memenuhi syarat dapat berharap tanggal pencairan tunjangan profesi guru triwulan iv terjadi pada november.

meski belum ditetapkan tanggal hariannya secara nasional, informasi menyebut bahwa pada triwulan iv ini semua guru, baik asn maupun non-asn, akan menerima dalam satu gelombang. 

besaran tunjangan profesi guru

untuk besaran tunjangan profesi guru asn dan non-asn, perincian resmi menyebut:

guru asn (di daerah) menerima satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. 

guru non-asn menerima nominal tetap sebesar rp2.000.000 per bulan, atau total rp24.000.000 per tahun. 

guru non-asn yang sudah inpassing akan menerima tpg berdasarkan gaji pokok hasil verifikasi inpassing, dan dikalikan 12 bulan. 

proses dan syarat agar tpg tidak tertunda

walaupun dana telah dianggarkan, banyak guru yang hingga pagi ini masih menunggu transfer ke rekening.

ini bukan berarti dana tpg belum tersedia, melainkan prosesnya masih dalam tahapan verifikasi dan validasi. 

menurut keterangan direktorat jenderal perimbangan keuangan (djpk) kementerian keuangan penyaluran tpg melalui sejumlah langkah verifikasi data guru oleh dinas pendidikan, validasi oleh pusat layanan pembiayaan pendidikan (puslapdik), penerbitan surat rekomendasi oleh kemendikdasmen, verifikasi per wilayah, lalu penerbitan sp2d oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (kppn) setempat. 

sebagai guru, agar pencairan tunjangan profesi guru tidak tertunda, pastikan:

data di aplikasi dapodik sudah terkini dan valid (nuptk, beban kerja, status kepegawaian, gaji pokok). 

status kamu di sistem info gtk ter-valid (“hijau valid”). 

sktp (surat keputusan tunjangan profesi) sudah diterbitkan. 

rekening bank aktif dan nama pemilik sesuai data dapodik. 

pastikan kamu melengkapi data, memahami besaran tunjangan berdasarkan status, dan memantau jadwal agar hak kamu diterima tepat waktu.

Tag
Share