Jangan Salah! Ini Beda Besaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV 2025 untuk ASN dan Non-ASN
Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan cair pada November 2025 bagi guru ASN dan non-ASN--Ist
BACAKORAN.CO - Menjelang akhir tahun 2025, seorang guru berharap agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi haknya segera masuk rekening.
Berdasarkan data resmi, pencairan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV 2025 dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025.
Jadwal Pencairan TPG
Menurut keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), alur pembayaran TPG untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:BMKG Ungkap Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir Bali, Ini Daftar Wilayah Terdampak!
Triwulan I (Januari–Maret): dicairkan Maret 2025.
Triwulan II (April–Juni): dicairkan Juni 2025.
Triwulan III (Juli–September): dicairkan Oktober 2025.
Triwulan IV (Oktober–Desember): dijadwalkan dicairkan November 2025.
Dengan demikian, guru bersertifikat yang memenuhi syarat dapat berharap tanggal pencairan Tunjangan Profesi Guru triwulan IV terjadi pada November.
Meski belum ditetapkan tanggal hariannya secara nasional, informasi menyebut bahwa pada triwulan IV ini semua guru, baik ASN maupun non-ASN, akan menerima dalam satu gelombang.
Besaran Tunjangan Profesi Guru
Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru ASN dan non-ASN, perincian resmi menyebut:
Guru ASN (di daerah) menerima satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Guru non-ASN menerima nominal tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan, atau total Rp24.000.000 per tahun.