Operasi Sikat II Musi 2025 Tangkap Buronan Pencuri 1 Ton Sawit
Buronan pencuri buah sawit yang di tangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas. (foto : linggaupos.co.id)--
BACAKORAN.CO -- Operasi Sikat II Musi 2025 yang digelar Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang buronan pencuri 1 ton lebih buah sawit.
Tersangkanya berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Pria itu ditangkap di rumahnya Senin 3 November 2025, sekira pukul 23.00 WIB.
AT merupakan salah satu dari 2 orang yang terlibat pencurian 1 ton lebih buah sawit dari pekebunan milik PT Evans Lestari di wilayah Musi Rawas. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 19 Februari 2024.
Diketahui ketika itu AT melakukan pencurian bersama rekannya berinisia BS yang sudah lebih dulu tertangkap dan menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA:Ngaku Terdesak Ekonomi, Wawan Curi Puluhan Tandan Buah Sawit
BACA JUGA:Heboh! Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Pilih Diam Soal Skandal Ekspor Limbah Sawit, Kenapa?
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda menjelaskan, AT sudah lama dicari polisi. Beberapakali penyergapan, pria itu selalu lolos.
AT bersama rekannya BS melakukan pencurian sawit di perkebuan PT Evans Lestari di Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Pencurian terjadi pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 16.20 WIB.
Ketika itu aksinya dipergoki petugas keamanan perusahaan yang tengah melakukan Patroli di area perkebunan.
Pertugas keamanan melihat dua sedang memanen sawit menggunakan alat dodos. Tentu saja petugas langsung langsung curiga sebab di wilayah itu sedang tidak jadwal kegiatan karyawan perkebunan yang memanen sawit.
BACA JUGA:Baru Naik Sedikit, Harga Emas Antam Hari Ini Malah Turun Banyak, Cek Detailnya!
BACA JUGA:Lulusan SMA/SMK Bisa Kerja ke Luar Negeri Pemerintah Siapkan Beasiswa Pelatihan Rp12 Triliun, Ini Rinciannya
Petugas kemudian mengamati gerak gerik pelaku dari kejauhan. Kemudian satu pelaku terlihat yang sedang melansir buah kelapa sawit menggunakan alat berupa satu buah angkong.
Kesempatan ini tidak di sia-siakan petugas untuk melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial, BS. Sedangkan satu pelaku lainnya yang kemudian diketahu berinisial AT lolos dan melarikan diri.
Akibat peristiwa pencurian yang diduga sudah sering terjadi itu, PT. Evans Lestari, mengalami kerugian jutaan rupiah.
Dari tangan tersangka BS, petugas keamanan perusahaan juga mengamankan barang bukti satu buah angkong, satu buah keranjang gandeng dan 93 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.116 kg yang jika diuangkan senilai Rp2.763.216.
BACA JUGA:Evandra Florasta Ambil Pelajaran Atas Kekalahan dari Zambia U17 di Piala Dunia U17 2025
BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Kargo UPS Jatuh Dekat Bandara Louisville, Ledakan Dahsyat Gegerkan Warga!
Peristiwa pencurian bersama tersangka BS dan barang bukti ketika itu dilaporkan dan di serahkan ke Polres Musi Rawas. Polisi kemudian mempunya PR untuk memburu tersangka AT.
Nah beberapa waktu lalu, anggota Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. AT disebut pulamg ke rumahnya di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta.
Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP MH bersama Tim Landak Polres Musi Rawas langsung bertindak melakukan penyergapan.
Setiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka AT tanpa ada perlawanan. tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjaani proses hukum.
BACA JUGA:Raisa Ditawari Job Nyanyi di 73 Outlet Holywings, Hotman Paris Janjikan Bayaran Fantastis!
BACA JUGA:Ini Permintaan Coach Nova saat Timnas Indonesia U17 Hadapi Brasil U17
"Saat kami interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan, dan saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," ujar Kasat Reskrim.