Terungkap! Masalah Klasik Ini Jadi Biang Kerok Investasi 1.500 Triliun Batal Masuk RI
Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu ungkap jika masalah klasik perizinan yang ribet dan berbelit-belit jadi biang kerok investasi 1.500 triliun batal masuk RI. Foto ilustrasi investor.--bacakoran.co/ai generate/ist
BACAKORAN.C0 – Investasi dengan nilai fantastis Rp 1.500 triliun ternyata batal masuk ke Indonesia sepanjang tahun 2024.
“Data yang kami temukan, hingga 2024 ada sekitar Rp1.500 triliun investasi yang tidak terealisasi (unrealized investment),” ungkap Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu.
Masalah Klasik yang Tak Kunjung Selesai: Perizinan Ribet
Menurut Todotua, penyebab utama gagalnya realisasi investasi ini bukan karena investor kabur, tapi karena ‘penyakit lama’ yakni perizinan yang ribet atau berbelit-belit.
BACA JUGA:Baru Naik Sedikit, Harga Emas Antam Hari Ini Malah Turun Banyak, Cek Detailnya!
BACA JUGA:Wow! Akhirnya Harga Emas Antam Hari Naik Lagi, Tapi Cuma Segini!
Banyak proyek akhirnya macet karena lahan yang diajukan justru masuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), kawasan hutan, atau area yang status hukumnya belum jelas.
“Kalau lahan investasinya ada di atas LSD atau kawasan hutan, otomatis izin tidak bisa keluar. Padahal secara regulasi, undang-undang kita sudah cukup lengkap, tapi pelayanannya masih lambat,” jelas Todotua.
Sebagai perbandingan, ia menyebut jika Vietnam hanya butuh waktu dua tahun dari nol hingga proyek siap konstruksi, sementara di Indonesia bisa molor sampai lima tahun.
Sistem Baru: Izin Otomatis Kalau Lama
BACA JUGA:Nggak Nyangka! Main Greedy Dragon Bisa Dapat Saldo DANA Rp 225 Ribu Langsung Masuk, Bukan Tipu-tipu
BACA JUGA:Cek Penurunan Harga Emas Antam Hari Ini, Makin Dekati Rp 2,2 Juta per Gram!
Untuk mengakhiri drama panjang soal izin investasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM kini menyiapkan terobosan berani lewat skema “fiktif positif” alias izin otomatis jika kementerian teknis tak merespons dalam waktu tertentu.
“Kalau kementerian teknis tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu kesepakatan, izinnya otomatis keluar,” tegas Todotua.
Skema ini juga dikenal dengan sistem ‘postpaid’, yang memungkinkan proyek langsung berjalan meski dokumen pendukung seperti AMDAL, izin lokasi, PKKPR, dan PBG masih diproses secara paralel.
“Misalnya untuk pembangunan hotel, dalam 28 hari izin bisa dikeluarkan. Proyek boleh langsung konstruksi sambil kelengkapan dokumennya disusulkan. Tujuannya agar siklus investasi bisa lebih singkat dan efisien,” tambahnya.