Ngaku Mampu Keluarkan Ular dari Perut Gadis Remaja Malah Masukan 'Ular', Korban Hamil
SB pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Belitang III Polres OKU Timur. (foto : abdulkholid/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Ada ada saja ulah seorang pria yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Belitang III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Dengan segala tipudayanya, pria berotak mesum berinisial SB (36) itu mengelebui DU, seorang gadis remaja yang baru berusia 15 tahun.
SB yang mengaku mempunyai kemampuan spiritual mengatakan jika di dalam perut DU ada ular yang harus di keluarkan.
Tapi kemudian SB bukannya mengeluarkan ular, malah memasukan 'ular' nya ke tubuh korban hingga korban hamil.
Peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu itu diungkap Polsek Belitang III, Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang III Iptu Sapariyanto, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan orang tua korban.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan meminta keterangan korban,"jelas Iptu Saparianto.
Setelah cukup bukti, petugas langsung menjemput pelaku dan menyerahkan proses penyidikannya ke Unit Perlindunan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Timur.
Dijelaskan Iptu Sapariyanto, peristiwa dugaan pencabulan bermula pada April 2025 sekira pukul 20.00 WIB di area kebun karet Desa Karang Jadi.
BACA JUGA: Pahlawan Sekaligus Jadi Pecundang Die Rotten Selama 45 Menit
BACA JUGA:Hendak Kabur Usai Rampas Handphone Mahasiswi, Motor Jambret Tabrak Mobil
Ketika itu korban DU diantar orang tuanya AS (39) ketempat pelaku yang katannya punya kemampuan spiritual mengobati orang sakit.
Ketika itu pelaku mengatakan jika di dalam perut korban DU terdapat ular yang harus segera dikeluarkan melalui ritual khusus. Ia lalu meminta orang tua korban menunggu dan membawa korban ke sebuah gubuk yang jaraknya sekira 50 meter dari lokasi oramg tua korban menunggu.
Pelaku beralasan ritual itu tidak bisa disaksikan orang. Di dalam gubuk itulah pelaku menyuruh korban membuka pakaian dengan alasan untuk mengobati bagian perutnya.
Menurut polisi, korban sempat menolak saat pelaku hendak melakukan hubungan suami istri dalam ritual itu, namun pelaku terus merayu dengan mengatakan bahwa itu bagian dari ritual pengeluaran ular dari tubuh korban hingga terjadilah perbuatan terlarang itu. Setidaknya perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Terungkap! Masalah Klasik Ini Jadi Biang Kerok Investasi 1.500 Triliun Batal Masuk RI
BACA JUGA:Anak Usia di Bawah 3 Tahun Ternyata Tetap Bisa Belajar Kata Baru Meski Orang Dewasa Memakai Masker!
Setelah menjalani proses pemgobatan itu, korban bukannya sembuh malah perutnya membesar. Ternyata korban hamil.
Selain meminta keteragan korban dan orang tuanya, polisi juga memeriksa warga setempat Siti Sutinawati (32). “Langkah-langkah penyelidikan sudah kami lakukan. Semua bukti dan keterangan saksi sedang dikembangkan untuk memperkuat proses hukum,” tegas Iptu Sapariyanto.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan mistis tanpa dasar yang jelas.
Pelaku dijerat polisi dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 pasal 81 atau pasal 82 tentang perlindungan anak.