bacakoran.co

Susul Michelin, Pabrik Ban di Citeureup Ikut Rumahkan atau PHK 100 Karyawan, Ini Sebabnya!

Pabrik Ban di Citeureup Ikut Rumahkan Karyawan Karena Lesunya Daya Beli Ban--Ayo Bandung

BACAKORAN.CO - Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) ungkap ada produsen ban yang susul Michelin rumahkan karyawan.

Ketua Umum APBI Aziz Pane membeberkan, pabrikan ban terpaksa mengambil keputusan untuk mengurangi tenaga kerja yang ada.

Ini disebabkan lesunya kondisi pasar dalam negeri yang memberikan tekanan pada industri ban nasional.

Namun, Aziz tak sebut secara rinci perusahaan ban apa yang dimaksud.

BACA JUGA:Heboh, Pabrik Ban Terkemuka Michelin PHK 280 Karyawan, Pihak Manajemen Ungkap Ini

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

Ia hanya memberi bocoran bahwa perusahaan ban tersebut berlokasi di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Memang ada satu lagi pabrik ban di Citeureup yang saat ini merumahkan sebagian karyawannya, tetapi sepertinya ini hanya bersifat sementara," jelasnya, dikutip Bacakoran.co dari Bisnis.com, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya pabrik ban terkemuka di Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Iqbal sebut bahwa, kabar itu diperolehnya dari perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang menaungi para buruh di perusahaan tersebut.

Ia menyebut jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari seratus orang.

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

BACA JUGA:Waduh! Digantikan AI, Setengah Perusahaan Dunia Mau PHK Massal hingga 2030!

Susul Michelin, Pabrik Ban di Citeureup Ikut Rumahkan atau PHK 100 Karyawan, Ini Sebabnya!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - asosiasi perusahaan ban indonesia (apbi) ungkap ada produsen ban yang susul michelin rumahkan karyawan.

ketua umum apbi aziz pane membeberkan, pabrikan ban terpaksa mengambil keputusan untuk mengurangi tenaga kerja yang ada.

ini disebabkan lesunya kondisi pasar dalam negeri yang memberikan tekanan pada industri ban nasional.

namun, aziz tak sebut secara rinci perusahaan ban apa yang dimaksud.

ia hanya memberi bocoran bahwa perusahaan ban tersebut berlokasi di citeureup, kabupaten bogor, jawa barat. 

"memang ada satu lagi pabrik ban di citeureup yang saat ini merumahkan sebagian karyawannya, tetapi sepertinya ini hanya bersifat sementara," jelasnya, dikutip bacakoran.co dari , rabu (5/11/2025).

sebelumnya pabrik ban terkemuka di indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (phk) terhadap ratusan karyawan.

hal ini diungkapkan oleh presiden konfederasi serikat pekerja indonesia (kspi) sekaligus presiden partai buruh, said iqbal.

iqbal sebut bahwa, kabar itu diperolehnya dari perwakilan serikat pekerja seluruh indonesia (spsi) yang menaungi para buruh di perusahaan tersebut.

ia menyebut jumlah pekerja yang terkena phk mencapai lebih dari seratus orang.

"michelin, pabrik ban di cikarang dia anggotanya spsi. tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-phk sekitar seratusan orang lebih," ungkap said iqbal saat ditemui di jcc senayan, jakarta, dilansir bacakoran.co , sabtu (1/11/2025).

ia membeberkan bahwa gelombang phk ini dipicu oleh turunnya permintaan ban baik di dalam negeri maupun pasar global.

tidak hanya itu turunnya daya beli masyarakat membuat penjualan kendaraan bermotor merosot, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produksi ban.

"penyebabnya adalah daya beli yang menurun, sehingga permintaan terhadap mobil kan turun, motor turun, sehingga ban juga turun. itu juga terjadi di global, michelin kan ini pabrik ban global kan," katanya.

disisi lain, ketua puk sp kep spsi pt multistrada arah sarana tbk, guntoro mengungkapkan bahwa perusahaan mendadak mengumumkan rencana phk terhadap sekitar 280 karyawan yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.

dengan tegas ia ungkapkan bahwa langkah itu seharusnya mengikuti aturan dan kesepakatan bersama, bukan dilakukan sepihak.

"michelin, raksasa ban dunia melalui pt multistrada arah sarana tbk, harus patuh terhadap perjanjian kerja bersama (pkb) dan terhadap hukum yang berlaku di indonesia. phk harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat phk," tegas guntoro dalam keterangannya pada laman resmi spsi bekasi.

Tag
Share