MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR
Mkd dpr ri sidang pembacaan putusan mahkamah kehormatan dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).--Youtube Parlemen TV
BACAKORAN.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Miris! Uya Kuya Masih Sibuk Cari 3 Kucing Hilang dan Foto Pernikahan Raib Dijarah: Tolong Kembalikan
Menurut MKD, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama yang disunting dan disebarkan ulang.
Video itu sempat menjadi viral karena menampilkan Uya Kuya berjoget di tengah suasana sidang resmi.
Namun setelah diselidiki, potongan video tersebut bukan bagian dari Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD 15 Agustus 2025, melainkan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak DPR yang menegaskan tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan tersebut.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!