bacakoran.co

MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR

Mkd dpr ri sidang pembacaan putusan mahkamah kehormatan dewan, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).--Youtube Parlemen TV

BACAKORAN.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya kembali menjadi anggota DPR aktif dari Fraksi PAN setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MKD Imran Amin, majelis berpandangan bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata Imran, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:Miris! Uya Kuya Masih Sibuk Cari 3 Kucing Hilang dan Foto Pernikahan Raib Dijarah: Tolong Kembalikan

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator!

Menurut MKD, sejumlah video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama yang disunting dan disebarkan ulang.

Video itu sempat menjadi viral karena menampilkan Uya Kuya berjoget di tengah suasana sidang resmi.

Namun setelah diselidiki, potongan video tersebut bukan bagian dari Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD 15 Agustus 2025, melainkan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak DPR yang menegaskan tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan tersebut.

“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” kata Deputi Persidangan DPR Suprihatini.

BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!

BACA JUGA:Uya Kuya Pilih Ajukan Restorative Justice dan Maafkan Salah Satu Pelaku Terduga Penjarah Rumahnya, Kenapa?

MKD DPR Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik dan Kembalikan Statusnya Sebagai Anggota Aktif DPR

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  dpr ri resmi memutuskan surya utama alias uya kuya kembali menjadi anggota dpr aktif dari fraksi pan setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.

keputusan itu dibacakan dalam sidang mkd yang digelar di gedung , senayan, jakarta, rabu (5/11/2025).

“menyatakan teradu tiga, surya utama, tidak terbukti melanggar kode etik. menyatakan teradu tiga surya utama diaktifkan sebagai anggota dpr ri terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar wakil ketua mkd dpr adang daradjatun, dikutip dari cnn indonesia.

dalam pertimbangan yang dibacakan wakil ketua mkd imran amin, majelis berpandangan bahwa tidak memiliki niat merendahkan lembaga negara ataupun pihak mana pun.

“mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga surya utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga surya utama berjoget karena kenaikan gaji,” kata imran, dikutip dari kompas.com.

menurut mkd, sejumlah video uya kuya yang beredar di media sosial dan memicu kecaman publik ternyata merupakan konten lama yang disunting dan disebarkan ulang.

video itu sempat menjadi viral karena menampilkan uya kuya berjoget di tengah suasana sidang resmi.

namun setelah diselidiki, potongan video tersebut bukan bagian dari sidang tahunan mpr-dpr-dpd 15 agustus 2025, melainkan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota dewan.

hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari pihak dpr yang menegaskan tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan tersebut.

“lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 agustus,” kata deputi persidangan dpr suprihatini.

sidang etik ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan lima anggota dpr yang sempat dinonaktifkan sementara akibat dugaan pelanggaran etik buntut gelombang demonstrasi pada 25–31 agustus 2025.

demo itu dipicu oleh rumor kenaikan gaji dan tunjangan anggota dpr yang kemudian terbantahkan oleh keterangan saksi dan hasil sidang mkd.

selain uya kuya, mkd juga memutuskan adies kadir tidak bersalah dalam perkara yang sama.

“mkd memutuskan dan mengadili, teradu satu adies kadir tidak terbukti melanggar kode etik. meminta adies kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ujar imran.

namun, nasib berbeda dialami oleh tiga anggota dpr lainnya, yaitu nafa urbach, eko patrio, dan ahmad sahroni, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif dengan masa berbeda.

“menyatakan teradu nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata adang daradjatun.

“menyatakan teradu 4 eko hendro purnomo terbukti langgar kode etik dpr. menghukum eko hendro purnomo nonaktif selama 4 bulan. menyatakan teradu 5 ahmad sahroni terbukti melanggar kode etik dpr. menghukum teradu 5 ahmad sahroni nonaktif selama 6 bulan,” imbuhnya.

uya kuya sebelumnya dinonaktifkan bersama empat anggota dpr lain buntut kasus yang sama, namun laporan terhadapnya kini sudah dicabut oleh pelapor.

“menyatakan teradu iii, surya utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar adang,

keputusan mkd ini langsung menyedot perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

sebagian netizen menilai keputusan itu sudah tepat karena berdasarkan bukti dan fakta sidang, sementara sebagian lain tetap mengkritik perilaku anggota dewan yang dinilai tidak pantas di ruang sidang.

publik menilai keputusan ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas mkd dpr di tengah sorotan masyarakat terhadap perilaku wakil rakyat. 

dengan keputusan tersebut, uya kuya resmi kembali aktif sebagai anggota dpr periode 2024–2029.

ia dijadwalkan menghadiri rapat paripurna pekan depan di gedung nusantara, senayan.

setelah sempat terseret isu “joget di sidang”, kini uya kembali membawa sorotan baru, bukan karena aksi panggungnya, melainkan karena kemenangan etik yang membuatnya bisa kembali duduk di kursi panas parlemen dengan status penuh.

Tag
Share