Babak Baru 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo dan Dr Tifa: Saya Senyum Saja
Penetapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi menyeret eks Menpora Roy Suryo dan tujuh lainnya.--Ist
BACAKORAN.CO - Pada Jumat (7/11/2025) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, termasuk eks Menpora Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan dilakukan secara prosedural dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tanggapan Roy Suryo terhadap status tersangka
Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa status tersangka bukan berarti terdakwa atau terpidana.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dkk Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Nama 8 Tersangka!
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Polisi Periksa 117 Saksi dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah ‘terpidana’ dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum,” kata Roy.
Ia memilih bersikap santai setelah masuk daftar tersangka.
“saya senyum saja status tersangka ini belum tentu terdakwa, apalagi terpidana," tambahnya.
Pembagian Tersangka kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dalam pemberitaan tentang kasus ijazah palsu Jokowi, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
BACA JUGA:China Resmi Terapkan Aturan Influencer Wajib Ijazah, Sertifikasi Profesional Kini Jadi Syarat!
Klaster I (5 tersangka): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah.
Klaster II (3 tersangka): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Perbedaan klaster antara lain terletak pada pasal yang dijeratkan klaster I memakai sejumlah pasal sedangkan klaster II menambah pasal terkait manipulasi digital.