Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan
Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru untuk kenaikan gaji pensiunan PNS meski ditunggu banyak pihak.--freepik
BACAKORAN.CO - Dalam laporan yang dikutip dari akun resmi PT Taspen (Persero), hingga saat ini kenaikan gaji pensiunan PNS belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah.
PT Taspen menyampaikan bahwa "Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji.”
Kondisi ini berarti bahwa skema penggajian pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 atau PP No. 8/2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Ketentuan Gaji Pokok Terbaru
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pensiunan PNS golongan IVa hingga IVe masih menerima gaji pokok (gapok) tertinggi dibanding golongan lainnya.
Berikut rinciannya:
Golongan IVa: Rp 1,7 jutaan hingga tertinggi Rp 4,2 jutaan per bulan.
Golongan IVb: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,3 jutaan.
Golongan IVc: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,5 jutaan.
Golongan IVd: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,7 jutaan.
Golongan IVe: menerima maksimum hingga sekitar Rp 4,9 jutaan setiap bulan.
BACA JUGA:Aturan 'Batas Gaji' di Liga Inggris Picu Eksodus Pemain Bintang
Perlu dicatat, nominal tersebut berbeda-beda sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pensiunan.
Kenapa Belum Ada Kenaikan?
Walaupun banyak ekspektasi bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan berlaku mulai Desember 2025, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan perubahan atas PP No. 8/2024.
Akibatnya pencairan gaji masih berjalan dengan acuan regulasi lama.