bacakoran.co

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan

Pemerintah belum menerbitkan regulasi baru untuk kenaikan gaji pensiunan PNS meski ditunggu banyak pihak.--freepik

BACAKORAN.CO - Dalam laporan yang dikutip dari akun resmi PT Taspen (Persero), hingga saat ini kenaikan gaji pensiunan PNS belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. 

PT Taspen menyampaikan bahwa "Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji.”

Kondisi ini berarti bahwa skema penggajian pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 atau PP No. 8/2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Ketentuan Gaji Pokok Terbaru

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pensiunan PNS golongan IVa hingga IVe masih menerima gaji pokok (gapok) tertinggi dibanding golongan lainnya. 

BACA JUGA:Antusias Pendaftar Membludak, Pemerintah Resmi Buka Gelombang 2 Program Magang Bergaji: Catat Tanggalnya

Berikut rinciannya:

Golongan IVa: Rp 1,7 jutaan hingga tertinggi Rp 4,2 jutaan per bulan.

Golongan IVb: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,3 jutaan.

Golongan IVc: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,5 jutaan.

Golongan IVd: mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 4,7 jutaan.

Golongan IVe: menerima maksimum hingga sekitar Rp 4,9 jutaan setiap bulan.

BACA JUGA:Aturan 'Batas Gaji' di Liga Inggris Picu Eksodus Pemain Bintang

Perlu dicatat, nominal tersebut berbeda-beda sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing pensiunan.

Kenapa Belum Ada Kenaikan?

Walaupun banyak ekspektasi bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS akan berlaku mulai Desember 2025, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan perubahan atas PP No. 8/2024. 

Akibatnya pencairan gaji masih berjalan dengan acuan regulasi lama.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025: Golongan ini Tembus Rp4,9 Juta per Bulan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - dalam laporan yang dikutip dari akun resmi pt (persero), hingga saat ini kenaikan gaji pensiunan pns belum ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah. 

pt taspen menyampaikan bahwa "taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji.”

kondisi ini berarti bahwa skema penggajian pensiunan pns masih mengacu pada peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024 atau pp no. 8/2024 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya. 

ketentuan pokok terbaru

berdasarkan regulasi yang berlaku, pensiunan pns golongan iva hingga ive masih menerima gaji pokok (gapok) tertinggi dibanding golongan lainnya. 

berikut rinciannya:

golongan iva: rp 1,7 jutaan hingga tertinggi rp 4,2 jutaan per bulan.

golongan ivb: mulai dari rp 1,7 juta hingga rp 4,3 jutaan.

golongan ivc: mulai dari rp 1,7 juta hingga rp 4,5 jutaan.

golongan ivd: mulai dari rp 1,7 juta hingga rp 4,7 jutaan.

golongan ive: menerima maksimum hingga sekitar rp 4,9 jutaan setiap bulan.

perlu dicatat, nominal tersebut berbeda-beda sesuai dengan masa kerja golongan (mkg) masing-masing pensiunan.

kenapa belum ada ?

walaupun banyak ekspektasi bahwa kenaikan gaji pensiunan pns akan berlaku mulai desember 2025, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan perubahan atas pp no. 8/2024. 

akibatnya pencairan gaji masih berjalan dengan acuan regulasi lama.

situs berita menyebut bahwa melalui pp no. 8/2024 sebenarnya penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan pns dan janda/dudanya telah diatur.  

namun, informasi terbaru menunjukkan bahwa belum ada regulasi tambahan yang mengumumkan kenaikan baru untuk tahun berjalan. 

pencairan dan golongan

penghitungan gaji pokok pensiunan pns didasarkan pada golongan terakhir yang dimiliki saat aktif bertugas dan masa kerja terakhir (mkg).

misalnya, jika seseorang berkarier sebagai golongan iii kemudian naik jabatan ke iv dan kemudian pensiun, maka ia akan memperoleh gaji pokok pensiunan pns untuk golongan iv sesuai regulasi.

sebaliknya, pensiunan yang tidak mengalami kenaikan pangkat tetap akan menerima gaji pokok pensiunan pns pada golongan yang sama ketika dilantik awal sebagai pns.

meskipun banyak yang menanti kenaikan gaji pensiunan pns, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi baru di luar pp no. 8/2024.

bagi pensiunan golongan iv, meskipun menerima gapok tertinggi, kenaikan belum direalisasikan.

pensiunan disarankan tetap memantau pengumuman resmi dan memahami bahwa gaji pokok pensiunan pns akan tetap berdasarkan regulasi yang berlaku hingga perubahan resmi diumumkan.

Tag
Share