bacakoran.co

Polisi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI, Dua Pelaku Ditangkap--Merdeka.com

BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali mencatat prestasi penting dalam upaya memberantas tindak pidana yang merugikan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau yang juga dikenal sebagai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Kartu tersebut sejatinya merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan.

Namun, dua orang pelaku berinisial UM dan AJW justru mempermainkan aturan dengan cara memalsukan dokumen tersebut demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Pihak Kepolisian Ungkap Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara, Tersangka Diduga Kurang Dirangkul Lingkungan?

BACA JUGA:Aksi Nekat Karyawan Bekasi Bikin Heboh! Lawan 4 Begal Demi Selamatkan Rp450 Juta Uang Perusahaan

Kasus ini pertama kali terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama.

Kadek diketahui hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya kejanggalan.

Dokumen yang ditunjukkan ternyata tidak valid. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kadek mengaku bahwa proses keberangkatannya dibantu oleh seorang pengurus bernama UM.

BACA JUGA:Geger! 6.000 Ton Batu Bara Ilegal Ditemukan di Kalimantan Timur, Pemerintah Turun Tangan

BACA JUGA:Tragedi Mencekam di Pakistan: Bom Bunuh Diri di Gedung Pengadilan Islamabad Tewaskan 12 Orang dan Puluhan Luka

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menelusuri lebih dalam jaringan yang terlibat.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri, pada konferensi pers tanggal 11 November 2025, menjelaskan bahwa UM tidak bekerja sendirian.

Polisi Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pemalsuan Kartu E-PMI, Dua Pelaku Ditangkap

Ayu

Ayu


bacakoran.co - satuan reserse kriminal (satreskrim) polres bandara soekarno-hatta kembali mencatat prestasi penting dalam upaya memberantas tindak pidana yang merugikan calon pekerja migran indonesia (cpmi).

kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus pemalsuan kartu electronic pekerja migran indonesia (e-pmi) atau yang juga dikenal sebagai kartu tenaga kerja luar negeri (ktkln).

kartu tersebut sejatinya merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap cpmi sebelum berangkat ke negara tujuan.

namun, dua orang pelaku berinisial um dan ajw justru mempermainkan aturan dengan cara memalsukan dokumen tersebut demi keuntungan pribadi.

kasus ini pertama kali terungkap pada 22 september 2025, ketika petugas imigrasi di bandara soekarno-hatta menggagalkan keberangkatan seorang cpmi bernama kadek sastra utama.

kadek diketahui hendak berangkat ke oman untuk bekerja sebagai terapis.

namun, saat dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas menemukan adanya kejanggalan.

dokumen yang ditunjukkan ternyata tidak valid. setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kadek mengaku bahwa proses keberangkatannya dibantu oleh seorang pengurus bernama um.

dari pengakuan tersebut, polisi kemudian menelusuri lebih dalam jaringan yang terlibat.

kasat reskrim polres bandara soetta, kompol yandri, pada konferensi pers tanggal 11 november 2025, menjelaskan bahwa um tidak bekerja sendirian.

ia meminta bantuan ajw untuk mengedit dan memalsukan dokumen e-pmi menggunakan ponsel.

dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

ajw ditangkap di rumahnya di kawasan grand mangesti, sukoharjo, jawa tengah, pada 14 oktober 2025.

saat penangkapan, ajw tidak bisa mengelak. ia mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar rp400 ribu dari um untuk memalsukan dokumen milik kadek sastra utama.

kanit 4 indag krimsus polres bandara soekarno-hatta, iptu agung pujianto, menambahkan bahwa ajw melakukan pengeditan dokumen hanya dengan bermodalkan ponsel.

setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi penangkapan, ajw langsung dibawa ke polresta bandara soetta untuk penyelidikan lebih lanjut.

dari keterangan yang diperoleh, um sehari-hari berperan sebagai pengurus keberangkatan cpmi.

ia mendampingi calon pekerja migran mulai dari pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.

sementara ajw diketahui bekerja sebagai freelancer di bidang ekspor-impor biji kopi.

meski profesinya tidak berkaitan langsung dengan migrasi tenaga kerja, ajw diduga tergiur keuntungan cepat dari kerja sama ilegal ini.

agung menegaskan bahwa keduanya diduga telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi keberangkatan cpmi dengan dokumen palsu.

tujuannya jelas: mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko besar yang harus ditanggung calon pekerja migran.

atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat. mereka dikenakan pasal 83 jo. pasal 68 dan/atau pasal 81 jo. pasal 69 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, serta pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

tidak berhenti di situ, keduanya juga disangkakan melanggar pasal 51 jo. pasal 35 undang-undang ite jo. pasal 56 kuhp, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik.

ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga rp15 miliar.

sementara itu, kepala bp3mi banten, kombes budi novijanto, menegaskan pentingnya kartu e-pmi sebagai bukti legalitas keberangkatan.

menurutnya, kartu tersebut menjadi syarat utama yang akan ditanyakan oleh pihak maskapai saat check-in maupun oleh petugas imigrasi ketika cpmi melintas.

tanpa kartu e-pmi, keberangkatan pekerja migran dianggap tidak prosedural dan melanggar aturan yang diatur dalam uu nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pmi.

budi menambahkan bahwa kasus pemalsuan e-pmi bukanlah hal baru. dari temuan di lapangan, sudah ada dua kasus serupa yang melibatkan penggunaan dokumen palsu.

hal ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan, sekaligus memperlihatkan betapa rentannya calon pekerja migran terhadap praktik ilegal.

kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar lebih berhati-hati dalam memilih agen atau pengurus keberangkatan.

pemerintah telah menyediakan jalur resmi dan prosedural yang harus diikuti demi keselamatan dan perlindungan hukum.

pemalsuan dokumen bukan hanya merugikan cpmi secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik indonesia di mata negara tujuan.

aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran.

dengan penangkapan um dan ajw, diharapkan tidak ada lagi cpmi yang menjadi korban praktik ilegal serupa.

Tag
Share