Kasasi Ditolak! Zarof Ricar Resmi Dihukum 18 Tahun, Kekayaan Fantastisnya Bikin Publik Tercengang
Kasasi Zarof Ricar ditolak MA. Kejagung eksekusi vonis 18 tahun penjara, bongkar gratifikasi Rp920 miliar dan emas puluhan miliar.--Kontras Aceh
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa proses eksekusi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan segera dilakukan.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof terkait vonis 18 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menuai kontroversi publik karena putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini hanya menunggu turunnya salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal, Beroperasi Lintas Provinsi
BACA JUGA:Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo: Indonesia Dinilai Melaju ke Arah yang Lebih Cerah
Begitu dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap Zarof akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.
“Yang jelas, JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 14 November 2025.
Anang menegaskan bahwa putusan kasasi yang diterima hari itu berisi penolakan terhadap permohonan kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara, sama seperti putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Gaya Dakwah Anak Bikin Geram, Orang Tua Gus Elham Yahya Angkat Suara: Kami Sudah Menegur!
BACA JUGA:Baru 9 Bulan Jadi Anggota, Polisi Senior Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT Gegara Ketahuan Merokok
“Dimana perkara ini sebelumnya diputus 16 tahun di Pengadilan Tipikor, kemudian naik menjadi 18 tahun di Pengadilan Tinggi, dan akhirnya tetap 18 tahun di tingkat kasasi,” jelasnya.
“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Maka eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima," tambahnya.