bacakoran.co

Kasasi Ditolak! Zarof Ricar Resmi Dihukum 18 Tahun, Kekayaan Fantastisnya Bikin Publik Tercengang

Kasasi Zarof Ricar ditolak MA. Kejagung eksekusi vonis 18 tahun penjara, bongkar gratifikasi Rp920 miliar dan emas puluhan miliar.--Kontras Aceh

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa proses eksekusi terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, akan segera dilakukan.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof terkait vonis 18 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, yang sempat menuai kontroversi publik karena putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini hanya menunggu turunnya salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA:Polri Bongkar Sindikat Penjualan Anak Modus Adopsi Ilegal, Beroperasi Lintas Provinsi

BACA JUGA:Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo: Indonesia Dinilai Melaju ke Arah yang Lebih Cerah

Begitu dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap Zarof akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.

“Yang jelas, JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 14 November 2025.

Anang menegaskan bahwa putusan kasasi yang diterima hari itu berisi penolakan terhadap permohonan kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara, sama seperti putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA:Gaya Dakwah Anak Bikin Geram, Orang Tua Gus Elham Yahya Angkat Suara: Kami Sudah Menegur!

BACA JUGA:Baru 9 Bulan Jadi Anggota, Polisi Senior Aniaya 2 Siswa SPN Polda NTT Gegara Ketahuan Merokok

“Dimana perkara ini sebelumnya diputus 16 tahun di Pengadilan Tipikor, kemudian naik menjadi 18 tahun di Pengadilan Tinggi, dan akhirnya tetap 18 tahun di tingkat kasasi,” jelasnya.

“Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Maka eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima," tambahnya. 

Kasasi Ditolak! Zarof Ricar Resmi Dihukum 18 Tahun, Kekayaan Fantastisnya Bikin Publik Tercengang

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) republik indonesia memastikan bahwa proses eksekusi terhadap mantan pejabat mahkamah agung (ma), zarof ricar, akan segera dilakukan.

keputusan ini diambil setelah mahkamah agung menolak kasasi yang diajukan oleh zarof terkait vonis 18 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi yang menyeret namanya.

kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara yang melibatkan gregorius ronald tannur, terdakwa dalam kasus kematian dini sera afrianti, yang sempat menuai kontroversi publik karena putusan bebas yang dijatuhkan kepadanya.

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung, anang supriatna, menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri jakarta selatan kini hanya menunggu turunnya salinan resmi putusan kasasi dari mahkamah agung.

begitu dokumen tersebut diterima, eksekusi terhadap zarof akan segera dilaksanakan tanpa penundaan.

“yang jelas, jpu kejari jakarta selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujar anang saat dikonfirmasi awak media pada jumat, 14 november 2025.

anang menegaskan bahwa putusan kasasi yang diterima hari itu berisi penolakan terhadap permohonan kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

dengan demikian, hukuman zarof ricar tetap 18 tahun penjara, sama seperti putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tinggi dki jakarta.

“dimana perkara ini sebelumnya diputus 16 tahun di pengadilan tipikor, kemudian naik menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi, dan akhirnya tetap 18 tahun di tingkat kasasi,” jelasnya.

“kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi pu dan terdakwa. maka eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan diterima," tambahnya. 

kasus yang menjerat zarof ricar bukanlah perkara kecil. ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis terkait putusan bebas ronald tannur.

pada persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), hakim awalnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara.

namun, zarof yang tidak menerima putusan tersebut mengajukan kasasi ke mahkamah agung dengan harapan mendapat keringanan.

alih-alih dikurangi, hukuman penjaranya justru bertambah menjadi 18 tahun berdasarkan putusan kasasi.

selain pidana badan, pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar rp8,8 miliar.

kejaksaan agung sebelumnya telah menetapkan zarof sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat yang berkaitan dengan vonis bebas ronald tannur.

fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan semakin memperkuat dugaan bahwa zarof menggunakan posisinya di mahkamah agung untuk mengondisikan sejumlah perkara.

penyidik menemukan bukti mengejutkan saat melakukan penggeledahan di rumah zarof.

di ruang kerjanya, mereka mendapati sebuah brankas berisi uang dalam berbagai pecahan valuta asing dan rupiah.

jika dijumlahkan, total uang tunai yang ditemukan mencapai rp920 miliar. tidak hanya itu, penyidik juga menyita 51 kilogram logam mulia.

dengan nilai jual saat ini, logam mulia tersebut diperkirakan bernilai sekitar rp75,2 miliar.

temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa kekayaan zarof berasal dari gratifikasi yang diterimanya selama menjabat di mahkamah agung.

zarof diketahui pernah menduduki posisi penting di mahkamah agung pada periode 2012–2022.

selama masa jabatannya, ia diduga memiliki akses besar terhadap berbagai perkara yang masuk ke ma.

dugaan sementara menyebutkan bahwa kekayaan fantastis yang dimilikinya merupakan hasil dari gratifikasi yang diterima secara sistematis, dengan modus mengondisikan putusan perkara tertentu agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.

kasus ini menjadi salah satu skandal besar yang mencoreng nama lembaga peradilan tertinggi di indonesia.

publik menyoroti kasus zarof ricar sebagai bukti nyata bahwa praktik korupsi masih merajalela di lembaga peradilan.

kejaksaan agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara.

eksekusi terhadap zarof diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap dan gratifikasi.

dengan hukuman 18 tahun penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, zarof ricar kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Tag
Share