Heboh! Foto Dicatut ” Cari Jodoh”, Camat Gandus Lapor Polisi

BACAKORAN.CO - Media sosial (medsos) kembali menjadi sorotan setelah seorang Camat Gandus Kota Palembang, Jufriansyah SSTP MSi, mengalami kejadian yang cukup unik. Foto Jufriansyah di catut oleh akun TikTok dengan nama "camatbanjarmasin" dan "Deky" yang mengubahnya menjadi meme yang tidak menyenangkan. Dalam akun medsos tersebut, foto Jufriansyah yang di ambil dari profil resminya di potong-potong (dicrop). Ditambahkan keterangan yang menyiratkan bahwa camat tersebut sedang mencari pasangan hidup dengan mahar satu buah rumah dan mobil. Padahal, Jufriansyah telah memiliki istri dan anak. BACA JUGA : Selebgram vs Selebgram, Viralkan Rumah Mewah Camat, Apakah Ada Dendam Pribadi?

Cemarkan Nama Baik dan Keluarga Besar

Jufriansyah merasa sangat di fitnah dan nama baiknya telah di cemarkan oleh akun medsos tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Jufriansyah mengungkapkan kekecewaannya. "Saya merasa telah di rugikan oleh akun TikTok camatbanjarmasin dan Decky ini." tegasnya. Ia menambahkan bahwa banyak orang yang menghubunginya dengan kecurigaan, padahal kabar yang beredar tidaklah benar. Kasus ini memicu perhatian masyarakat terhadap bahaya yang dapat di timbulkan oleh penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik di media sosial. Sebagai respons, masyarakat di himbau untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos dan tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa memverifikasinya terlebih dahulu. Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku fitnah dan pencemaran nama baik dapat di kenai hukuman. Pidana penjara hingga enam tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jufriansyah akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat, meminta bantuan untuk mengungkap identitas dan menindak pelaku.

Terancam UU ITE, Penjara Enam Tahun

Yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik yang di alaminya. Peristiwa ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya bertanggung jawab dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pengguna medsos harus selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Demi menjaga integritas dan reputasi individu serta mencegah konflik dan kerugian yang tidak perlu. Di harapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar. Dampak negatif yang dapat di timbulkan oleh penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik di media sosial. Semua pihak, termasuk pengguna media sosial itu sendiri, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab

Heboh! Foto Dicatut ” Cari Jodoh”, Camat Gandus Lapor Polisi

yudi sumeks

yudi sumeks


bacakoran.co - media sosial (medsos) kembali menjadi sorotan setelah seorang camat gandus kota palembang, jufriansyah sstp msi, mengalami kejadian yang cukup unik. foto jufriansyah di catut oleh akun tiktok dengan nama "camatbanjarmasin" dan "deky" yang mengubahnya menjadi meme yang tidak menyenangkan. dalam akun medsos tersebut, foto jufriansyah yang di ambil dari profil resminya di potong-potong (dicrop). ditambahkan keterangan yang menyiratkan bahwa camat tersebut sedang mencari pasangan hidup dengan mahar satu buah rumah dan mobil. padahal, jufriansyah telah memiliki istri dan anak. baca juga :

cemarkan nama baik dan keluarga besar

merasa sangat di fitnah dan nama baiknya telah di cemarkan oleh akun medsos tersebut. dalam sebuah pernyataan, jufriansyah mengungkapkan kekecewaannya. "saya merasa telah di rugikan oleh akun tiktok camatbanjarmasin dan decky ini." tegasnya. ia menambahkan bahwa banyak orang yang menghubunginya dengan kecurigaan, padahal kabar yang beredar tidaklah benar. kasus ini memicu perhatian masyarakat terhadap bahaya yang dapat di timbulkan oleh penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik di media sosial. sebagai respons, masyarakat di himbau untuk berhati-hati dalam menggunakan medsos dan tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa memverifikasinya terlebih dahulu. pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaku fitnah dan pencemaran nama baik dapat di kenai hukuman. pidana penjara hingga enam tahun berdasarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite). jufriansyah akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat, meminta bantuan untuk mengungkap identitas dan menindak pelaku.

terancam uu ite, penjara enam tahun

yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik yang di alaminya. peristiwa ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya bertanggung jawab dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. pengguna medsos harus selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. demi menjaga integritas dan reputasi individu serta mencegah konflik dan kerugian yang tidak perlu. di harapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar. dampak negatif yang dapat di timbulkan oleh penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik di media sosial. semua pihak, termasuk pengguna media sosial itu sendiri, perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab
Tag
Share