bacakoran.co

Barang Perusahaan Bernilai Ratusan Juta Dijual ke Rongsokan, 2 Sopir Diserahkan ke Polisi

Diduga gelapkan barang milik perusahaan, 2 sopir diamankan polisi (foto: ist)--

BACAKORAN.CO -- Dua orang yang berprofesi sebagai sopir kendaraan angkutan salah satu perusahaan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.

Keduanya yaitu Alim Muhlizin(26) yang berprofesi sebagai sopir, warga asal Dusun Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan Jonata Ari Saputra  (28) seorang sopir yang berdomisili di Jl Akhlima, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Polisi mengamankan keduanya atas tuduhan dugaan penggelapan berdasarkan laporan perwakilan PT PDSI di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Ali Muhlizin dan Jonata Ari Saputra diduga telah menggelapkan barang milik perusahaan itu berupa rotary beam dan 1 unit elektrik motor yang informasinya bernilai ratusan juta.

BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro

BACA JUGA:Terungkap! Tasya Farasya Bongkar Alasan Cerai: Dugaan Penggelapan dan Cuma Minta Nafkah Rp100

Kedua jenis barang itu diduga dipotong kedua pelaku lalu di jual ke penampung rongsokan di Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan.

Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH  mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penggelapan ini setelah pihaknya menerima laporan salah satu perwakilan PT PDSI Wendi Yulianto (37) yang didamping aparat keamanan perusahaan. Ketika itu pihak perusahaan juga menyerahkan Alim Muhlizin yang diduga telah menggelapkan barang milik perusahaan.

Dalam keterangannya kepada petugas, pihak PT PDSI menjelaskan bahwa pada Minggu, 16 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Alim Muhlizin mengangkut barang perusahaan menggunakan mobil tronton B 9790 VJ dari Desa Bantaian Sungai Lilin menuju Desa Perambatan, Kabupaten PALI.

Sesampainya di lokasi pengantaran, ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan kejanggalan. Salah satu peralatan  rotary beam dan dalam kondisi telah dipotong setengah. Kemudian  ada elektrik motor barang yang hilang.

BACA JUGA:Gacor! Cuma Main Game Island King Pro Dapat Saldo DANA Rp185 Ribu? Gaspol Sebelum Rame

BACA JUGA:Ogah Kecolongan Lagi, Mentan Cek Kota Lain, Stop Impor Beras!

Pihak keamanan perusahaan kemudian menanyakan perihal kejanggalan itu kepada Alim Muhlizin. Meskipun sempat berkelit, akhirnya pria itu mengaku bahwa barang-barang itu telah dijualnya ke penampung rongsokan di Jalan Lingkar, Kelurahan Tanjung Raman, Prabumulih Selatan.

Nah karena tindak pidana itu diduga terjadi di Prabumulih, pihak perusahaan dan pihak keamanan perusahaan membawa Alim Muhlizin ke Polsek Prabumulih Timur. Kepada polisi Alim Muhlizin mengaku aksi itu dilakukannya bersama seorang sopir lainnnya yaitu Jonata Ari Saputra.

Mendengar pengakuan itu, Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur,  Aipda Devi Handra SH dan Tim Opsnal Singo Timur langsung mencari keberadaan Jonata.

Minggu dinirahari (23/11), sekira pukul 02.30 WIB, Jojo diketahui berada di rumah kontrakannya di wilayah Cambai Kota Prabumulih hingga akhirnya berhasil disergap polisi.

BACA JUGA:Kasus Alvaro, Sebelum Ditemukan Jadi Kerangka, Warga Sudah Curiga Bau Busuk, Adik Ayah Tiri Sebut Ini!

Barang Perusahaan Bernilai Ratusan Juta Dijual ke Rongsokan, 2 Sopir Diserahkan ke Polisi

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- dua orang yang berprofesi sebagai kendaraan angkutan salah satu perusahaan di kota prabumulih, sumatera selatan diamankan polsek prabumulih timur, polres prabumulih, sumatera selatan.

keduanya yaitu alim muhlizin(26) yang berprofesi sebagai sopir, warga asal dusun gaung asam, kecamatan belida darat, kabupaten muara enim, sumatera selatan dan jonata ari saputra  (28) seorang sopir yang berdomisili di jl akhlima, kelurahan cambai, kecamatan cambai, kota prabumulih.

polisi mengamankan keduanya atas tuduhan dugaan berdasarkan laporan perwakilan di jalan lingkar timur, kelurahan tanjung raman, kecamatan prabumulih selatan, kota prabumulih.

ali muhlizin dan jonata ari saputra diduga telah menggelapkan barang milik perusahaan itu berupa rotary beam dan 1 unit elektrik motor yang informasinya bernilai ratusan juta.

kedua jenis barang itu diduga dipotong kedua pelaku lalu di jual ke penampung rongsokan di jalan lingkar, kelurahan tanjung raman, prabumulih selatan.

kapolsek prabumulih timur, iptu ulta deanto sh  mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penggelapan ini setelah pihaknya menerima laporan salah satu perwakilan pt pdsi wendi yulianto (37) yang didamping aparat keamanan perusahaan. ketika itu pihak perusahaan juga menyerahkan alim muhlizin yang diduga telah menggelapkan barang milik perusahaan.

dalam keterangannya kepada petugas, pihak pt pdsi menjelaskan bahwa pada minggu, 16 november 2025 sekira pukul 17.00 wib, alim muhlizin mengangkut barang perusahaan menggunakan mobil tronton b 9790 vj dari desa bantaian sungai lilin menuju desa perambatan, kabupaten pali.

sesampainya di lokasi pengantaran, ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan kejanggalan. salah satu peralatan  rotary beam dan dalam kondisi telah dipotong setengah. kemudian  ada elektrik motor barang yang hilang.



pihak keamanan perusahaan kemudian menanyakan perihal kejanggalan itu kepada alim muhlizin. meskipun sempat berkelit, akhirnya pria itu mengaku bahwa barang-barang itu telah dijualnya ke penampung rongsokan di jalan lingkar, kelurahan tanjung raman, prabumulih selatan.

nah karena tindak pidana itu diduga terjadi di prabumulih, pihak perusahaan dan pihak keamanan perusahaan membawa alim muhlizin ke polsek prabumulih timur. kepada polisi alim muhlizin mengaku aksi itu dilakukannya bersama seorang sopir lainnnya yaitu jonata ari saputra.

mendengar pengakuan itu, kanit reskrim polsek prabumulih timur,  aipda devi handra sh dan tim opsnal singo timur langsung mencari keberadaan jonata.

minggu dinirahari (23/11), sekira pukul 02.30 wib, jojo diketahui berada di rumah kontrakannya di wilayah cambai kota prabumulih hingga akhirnya berhasil disergap polisi.

ketika diinterogasi, jojo megakui terlibat penggelapan barang milik perusahaan itu. jojo juga mengaku jika ikut memotong barang perusahaan itu bersama alim dan menjualnya ke tempat rongsokan di jalan lingkar.

keduanya mengaku menjual barang itu ke penampung rongsokan dengan tujuan untuk mendapatkan uang cepat meskipun tidak sebanding dengan harga barang.

atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 372 kuhp tentang penggelapan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. aparat kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang berperan dalam penjualan barang curian tersebut.

Tag
Share