Yayasan Babah Alun Dilaporkan ke Ombudsman, Ahli Waris Klaim Ada Maladministrasi Rp28 Miliar
Yayasan babah alun dilaporkan ke ombudsman, ahli waris klaim ada maladministrasi Rp28 miliar --
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan maladministrasi kembali mengemuka di dunia pertanahan Jakarta.
Kali ini, Yayasan Daya Besar, yang dikenal sebagai yayasan milik keluarga pengusaha nasional Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut diajukan oleh Nikodemus Jansen, ahli waris dari almarhum David Wahyuna, pemilik tanah yang berkaitan dengan Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.
Nikodemus menduga adanya tindakan persekongkolan yang menyebabkan dana konsinyasi proyek tersebut dicairkan kepada yayasan tanpa sepengetahuannya.
BACA JUGA:Memuncak! Ini Alasan Asli Insanul Fahmi Menikahi Inara Rusli: Demi Cegah Fitnah
Ia menilai proses yang terjadi tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris secara signifikan.
Dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI pada Kamis, 27 November 2025, Nikodemus menjelaskan bahwa pencairan dana konsinyasi dilakukan secara sepihak.
Ia menuding Yayasan Daya Besar sebagai pihak yang menerima dana tersebut tanpa hak.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak lepas dari dugaan maladministrasi yang melibatkan Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
BACA JUGA:Wali Kota Sibolga Hilang Setelah Longsor, Jejak Terakhi Terdeteksi di Sitahuis
Ia menyebut adanya surat dari Dinas SDA pada 23 September 2021 yang diduga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi kepada Yayasan Daya Besar tanpa proses pemberitahuan kepada ahli waris yang sah.
Padahal, menurut Nikodemus, penetapan pengadilan sebelumnya mencantumkan dua nama penerima yang berhak, sehingga ia merasa seharusnya ada proses pemanggilan, komunikasi, atau klarifikasi sebelum dana dipindahkan.
“Harusnya ada pemberitahuan kepada saya sebagai ahli waris. Ini tidak, langsung dicairkan begitu saja. Saya melihat ada tindakan tidak benar antara dinas dan pengadilan, seperti ada persekongkolan,” ujar Nikodemus.
Nikodemus mengungkapkan bahwa dana konsinyasi yang seharusnya menjadi hak ahli waris mencapai hampir Rp28 miliar.