bacakoran.co

Yayasan Babah Alun Dilaporkan ke Ombudsman, Ahli Waris Klaim Ada Maladministrasi Rp28 Miliar

Yayasan babah alun dilaporkan ke ombudsman, ahli waris klaim ada maladministrasi Rp28 miliar --

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan maladministrasi kembali mengemuka di dunia pertanahan Jakarta.

Kali ini, Yayasan Daya Besar, yang dikenal sebagai yayasan milik keluarga pengusaha nasional Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun, resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan oleh Nikodemus Jansen, ahli waris dari almarhum David Wahyuna, pemilik tanah yang berkaitan dengan Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.

Nikodemus menduga adanya tindakan persekongkolan yang menyebabkan dana konsinyasi proyek tersebut dicairkan kepada yayasan tanpa sepengetahuannya.

BACA JUGA:Memuncak! Ini Alasan Asli Insanul Fahmi Menikahi Inara Rusli: Demi Cegah Fitnah

Ia menilai proses yang terjadi tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris secara signifikan.

Dalam keterangannya di Kantor Ombudsman RI pada Kamis, 27 November 2025, Nikodemus menjelaskan bahwa pencairan dana konsinyasi dilakukan secara sepihak.

Ia menuding Yayasan Daya Besar sebagai pihak yang menerima dana tersebut tanpa hak.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak lepas dari dugaan maladministrasi yang melibatkan Unit Pengadaan Tanah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

BACA JUGA:Wali Kota Sibolga Hilang Setelah Longsor, Jejak Terakhi Terdeteksi di Sitahuis

Ia menyebut adanya surat dari Dinas SDA pada 23 September 2021 yang diduga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencairkan dana konsinyasi kepada Yayasan Daya Besar tanpa proses pemberitahuan kepada ahli waris yang sah.

Padahal, menurut Nikodemus, penetapan pengadilan sebelumnya mencantumkan dua nama penerima yang berhak, sehingga ia merasa seharusnya ada proses pemanggilan, komunikasi, atau klarifikasi sebelum dana dipindahkan.

“Harusnya ada pemberitahuan kepada saya sebagai ahli waris. Ini tidak, langsung dicairkan begitu saja. Saya melihat ada tindakan tidak benar antara dinas dan pengadilan, seperti ada persekongkolan,” ujar Nikodemus.

Nikodemus mengungkapkan bahwa dana konsinyasi yang seharusnya menjadi hak ahli waris mencapai hampir Rp28 miliar.

Yayasan Babah Alun Dilaporkan ke Ombudsman, Ahli Waris Klaim Ada Maladministrasi Rp28 Miliar

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus dugaan maladministrasi kembali mengemuka di dunia pertanahan jakarta.

kali ini, yayasan daya besar, yang dikenal sebagai yayasan milik keluarga pengusaha nasional jusuf hamka atau yang akrab disapa babah alun, resmi dilaporkan ke ombudsman republik indonesia.

laporan tersebut diajukan oleh nikodemus jansen, ahli waris dari almarhum david wahyuna, pemilik tanah yang berkaitan dengan proyek polder cilincing, jakarta utara.

nikodemus menduga adanya tindakan persekongkolan yang menyebabkan dana konsinyasi proyek tersebut dicairkan kepada yayasan tanpa sepengetahuannya.

ia menilai proses yang terjadi tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris secara signifikan.

dalam keterangannya di kantor ombudsman ri pada kamis, 27 november 2025, nikodemus menjelaskan bahwa pencairan dana konsinyasi dilakukan secara sepihak.

ia menuding yayasan daya besar sebagai pihak yang menerima dana tersebut tanpa hak.

menurutnya, tindakan tersebut tidak lepas dari dugaan maladministrasi yang melibatkan unit pengadaan tanah dinas sumber daya air dki jakarta.

ia menyebut adanya surat dari dinas sda pada 23 september 2021 yang diduga meminta pengadilan negeri jakarta utara mencairkan dana konsinyasi kepada yayasan daya besar tanpa proses pemberitahuan kepada ahli waris yang sah.

padahal, menurut nikodemus, penetapan pengadilan sebelumnya mencantumkan dua nama penerima yang berhak, sehingga ia merasa seharusnya ada proses pemanggilan, komunikasi, atau klarifikasi sebelum dana dipindahkan.

“harusnya ada pemberitahuan kepada saya sebagai ahli waris. ini tidak, langsung dicairkan begitu saja. saya melihat ada tindakan tidak benar antara dinas dan pengadilan, seperti ada persekongkolan,” ujar nikodemus.

nikodemus mengungkapkan bahwa dana konsinyasi yang seharusnya menjadi hak ahli waris mencapai hampir rp28 miliar.

ia menegaskan bahwa pencairan tersebut bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan konsinyasi tanah.

nikodemus menilai bahwa yayasan daya besar diduga telah mengambil dana yang bukan menjadi haknya.

“dia mengambil uang saya itu, hampir rp28 miliar,” tegasnya.

karena itu, ia berharap ombudsman dapat segera menindaklanjuti laporannya dan memeriksa dugaan maladministrasi yang terjadi.

menurutnya, lembaga pengawas tersebut memiliki peran penting untuk memastikan proses administrasi pemerintah berjalan sesuai aturan.

dalam laporannya, nikodemus menekankan bahwa tujuannya bukan untuk memperpanjang konflik, tetapi untuk mendapatkan keadilan sebagai ahli waris sah.

“saya hanya ingin hak saya diambil kembali. uang itu milik keluarga saya. saya merasa ini seperti pencurian. saya menuntut keadilan,” ujarnya.

ia menambahkan bahwa sudah seharusnya ombudsman menilai proses yang berlangsung, terutama mengenai dugaan campur tangan oknum dan prosedur pengambilan keputusan yang tidak sesuai ketentuan hukum.

media disway mencoba mengonfirmasi laporan tersebut kepada pengusaha jusuf hamka, selaku pembina yayasan daya besar.

namun, hingga berita ini diturunkan, jusuf hamka belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.

kasus ini pun masih menjadi sorotan karena menyangkut dana besar serta dugaan pelanggaran prosedur administrasi pemerintah.

ombudsman ri diharapkan segera memproses laporan ini untuk menentukan apakah benar terjadi maladministrasi, sekaligus memberikan rekomendasi agar konflik dapat diselesaikan secara adil.

kasus pelaporan yayasan daya besar terkait dana konsinyasi polder cilincing semakin menarik perhatian publik.

dengan nilai dana yang mencapai puluhan miliar dan dugaan persekongkolan antara berbagai pihak, masyarakat menunggu langkah ombudsman ri untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.

apakah benar terjadi maladministrasi? atau justru ada kesalahpahaman informasi?

semua masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan berikutnya.

Tag
Share