bacakoran.co

Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak

Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak --MSN

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut permohonan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan pencabutan dilakukan karena Viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.

“Terhadap yang bersangkutan, untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan penyidik menilai kooperatif,” ujar Anang, Selasa (2/12/2025).

Menurut Anang, pencegahan terhadap bos Djarum itu dianggap tidak diperlukan lantaran Viktor telah memberikan banyak informasi kepada penyidik.

BACA JUGA:BPBD Pacu Pemulihan Kota Padang Usai Banjir Besar dari Evakuasi, Pembersihan dan Pendataan Kerusakan

BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan

“(Viktor) sudah memberikan informasi-informasi,” singkatnya.  

Namun, nasib empat orang lain yang sebelumnya juga dicekal dalam kasus dugaan korupsi pajak masih belum jelas.

“Saya belum dapat informasi pasti. Untuk saat ini hanya satu orang itu dulu (Viktor) yang dicabut pencekalannya,” tegas Anang.

Kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

BACA JUGA:Heboh! Dugaan Pungli Rp20 Ribu per Jam pada Layanan Starlink Gratis di Aceh saat Banjir Sumatera

BACA JUGA:Kata Wali Kota ini, Proyek yang Tak Sesauai RAB Tidak Dibayar, Perusahaannya di Blacklist

Dalam perkara tersebut, sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak diduga bersekongkol dengan wajib pajak untuk menekan nilai pembayaran pajak.

Sebagai imbalannya, perusahaan atau wajib pajak memberikan setoran kepada oknum petugas pajak.

Bos Djarum Lolos! Kejagung Cabut Pencekalan Viktor Hartono di Kasus Korupsi Pajak

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung (kejagung) resmi mencabut permohonan pencekalan terhadap direktur utama pt djarum, victor rachmat hartono, ke luar negeri.

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung ri, anang supriatna, menjelaskan pencabutan dilakukan karena viktor dinilai kooperatif oleh penyidik.

“terhadap yang bersangkutan, untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan penyidik menilai kooperatif,” ujar anang, selasa (2/12/2025).

menurut anang, pencegahan terhadap bos djarum itu dianggap tidak diperlukan lantaran viktor telah memberikan banyak informasi kepada penyidik.

“(viktor) sudah memberikan informasi-informasi,” singkatnya.  

namun, nasib empat orang lain yang sebelumnya juga dicekal dalam kasus dugaan korupsi pajak masih belum jelas.

“saya belum dapat informasi pasti. untuk saat ini hanya satu orang itu dulu (viktor) yang dicabut pencekalannya,” tegas anang.

kejagung diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

dalam perkara tersebut, sejumlah pegawai direktorat jenderal pajak diduga bersekongkol dengan wajib pajak untuk menekan nilai pembayaran pajak.

sebagai imbalannya, perusahaan atau wajib pajak memberikan setoran kepada oknum petugas pajak.

sebelumnya, kejaksaan agung (kejagung) resmi mengajukan pencekalan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus  pajak.

langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan dugaan praktik kotor di lingkungan direktorat jenderal pajak kementerian .

dari lima nama yang dicekal, dua di antaranya langsung menyita perhatian publik: bos besar djarum group, victor rachmat hartono, serta mantan direktur jenderal pajak, ken dwijugiasteadi.  

plt dirjen imigrasi kemenimipas, yuldi yusman, membenarkan bahwa nama ken masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan kejagung.

“yang diajukan cekal oleh kejagung atas nama ken dwijugiasteadi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kamis (20/11/2025).

pernyataan ini sekaligus menguatkan dokumen resmi ditjen imigrasi yang menyebutkan bahwa pencekalan dilakukan terhadap victor hartono, ken dwijugiasteadi, serta tiga orang lainnya.  

adapun tiga nama lain yang turut dicekal adalah bernadette ning dijah prananingrum, kepala kantor pajak pratama (kpp) madya semarang, jawa tengah; heru budijanto prabowo, seorang konsultan pajak; serta karl layman, pemeriksa pajak di ditjen pajak kemenkeu.

kelima orang ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui cara-cara yang tidak sah.  

menanggapi kabar pencekalan tersebut, menteri keuangan purbaya yudhi sadewa mengaku belum menerima laporan resmi dari jaksa agung.

“saya belum dapat laporan, tapi biar saja proses hukum berjalan,” katanya di kantornya, jakarta, kamis (20/11/2025).

purbaya menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses  kepada kejagung, termasuk pengusutan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pajak dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty.  

menurut purbaya, beberapa pegawai kemenkeu memang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksian.

ia menilai kasus ini berkaitan dengan penilaian yang mungkin tidak akurat pada masa lalu.

“nanti biar jaksa agung yang menjelaskan ke media,” tambahnya.

ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan bagian dari program bersih-bersih internal kemenkeu.

“saya tidak pernah bersih-bersih, mereka (kejagung) bersih-bersih sendiri. yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius saja. itu masa lalu, bukan sekarang,” ujarnya.  

sementara itu, kejagung melalui kepala pusat penerangan hukum, anang supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

modus yang ditemukan adalah adanya kesepakatan jahat untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016–2020.

“ada kompensasi, ada pemberian, suap dengan tujuan tertentu,” jelas anang.  

penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah pejabat pajak, dan sejumlah pihak sudah menjalani pemeriksaan.

dugaan tindak pidana ini memperlihatkan adanya praktik sistematis yang melibatkan oknum ditjen pajak.

kejagung menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, mengingat dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara dan kepercayaan publik.  

Tag
Share