bacakoran.co

Heboh! Selebgram Lisa Mariana Diseret Polisi Terkait Video Porno 4 Menit 28 Detik

Selebgram Lisa Mariana Diseret Polisi Terkait Video Porno 4 Menit 28 Detik--Lombok Post - Jawa Pos

BACAKORAN.CO - Kasus penyebaran video asusila yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana terus menjadi sorotan publik.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Lisa setelah ia dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena Lisa dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi yang dilayangkan kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan langkah tersebut dan menegaskan bahwa tindakan paksa diambil agar penyidik dapat segera meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA:Rob 5 Desember Mengancam, 6 Tanggul Jakarta Masuk Pemantauan

BACA JUGA:Banjir Tak Pengaruhi Stok Beras, Ini Langkah Pemerintah Pulihkan Lahan Pertanian di Sumatera

“Benar, diamankan. Ini panggilan kedua yang disertai dengan upaya paksa,” ujar Hendra pada Kamis, 4 Desember 2025.

Setelah dijemput, Lisa langsung dibawa ke markas Dit Siber Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Hendra menambahkan bahwa meski Lisa sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Menurutnya, unsur penyidikan telah terpenuhi sehingga status tersangka sudah ditetapkan, namun penahanan belum dianggap perlu.

BACA JUGA:Peternak Bebek di OKU Timur Simpan Revolver Dengan 4 Peluru Aktif, Untuk Apa?

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lengkap Calon Jemaah Haji Sumatera Selatan, Estimasi Kerangkatan 1447H/2026M

“Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan Lisa bersama seorang pria bertato.

Heboh! Selebgram Lisa Mariana Diseret Polisi Terkait Video Porno 4 Menit 28 Detik

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus penyebaran video asusila yang menyeret nama selebgram lisa mariana terus menjadi sorotan publik.

perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tim penyidik direktorat siber polda jawa barat akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap lisa setelah ia dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum.

penjemputan paksa ini dilakukan karena lisa dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi yang dilayangkan kepolisian.

kabid humas polda jabar, kombes hendra rochmawan, membenarkan langkah tersebut dan menegaskan bahwa tindakan paksa diambil agar penyidik dapat segera meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait kasus yang menjeratnya.

“benar, diamankan. ini panggilan kedua yang disertai dengan upaya paksa,” ujar hendra pada kamis, 4 desember 2025.

setelah dijemput, lisa langsung dibawa ke markas dit siber polda jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

hendra menambahkan bahwa meski lisa sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

menurutnya, unsur penyidikan telah terpenuhi sehingga status tersangka sudah ditetapkan, namun penahanan belum dianggap perlu.

“memang tidak dilakukan penahanan. tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan lisa bersama seorang pria bertato.

video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu laporan resmi dari sejumlah advokat ke ditreskrimsus polda jabar pada juli 2025.

dalam laporan itu disebutkan terdapat tiga video berbeda yang menampilkan adegan serupa, direkam di lokasi yang berbeda-beda.

polisi kemudian menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka lebih dahulu, sebelum akhirnya menyasar lisa mariana.

“pemeran lelakinya sudah kami tetapkan tersangka lebih awal. ada pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar dirinya sebagai pelaku di video tersebut,” ungkap hendra.

menurut keterangan kepolisian, terdapat dugaan kuat bahwa kedua pemeran sengaja merekam adegan dewasa tersebut dan menyebarkannya di dunia maya.

“publikasinya masih kami dalami, tapi keduanya sadar dan sengaja merekam tindakan tersebut,” tambah hendra.

namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh kuasa hukum lisa mariana, john boy nababan.

ia menegaskan bahwa kliennya masih berstatus saksi terlapor, bukan tersangka.

“salah bicara itu kabid humas polda jabar. sepertinya beliau belum update. saya baru menerima surat dari penyidik dit siber polda jabar tentang pemanggilan pemeriksaan lagi lisa mariana sebagai saksi,” ujar john boy.

ia bahkan menekankan bahwa status lisa masih saksi, bukan tersangka, sehingga klaim kepolisian dianggap keliru.

lisa sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 18 november 2025.

hingga kini, polisi masih mendalami siapa pihak pertama yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“kami masih melakukan pendalaman untuk mencari siapa yang pertama kali menyebarkan atau mempublikasikan video syur itu,” kata hendra.

dengan adanya dua versi narasi berbeda, versi kepolisian yang menyebut lisa sudah tersangka dan versi kuasa hukum yang menegaskan statusnya masih saksi, kasus ini semakin menimbulkan polemik dan menjadi perhatian luas masyarakat.  

Tag
Share