2 Bandar Ganja OKU Timur yang Simpan 2,5 Kg Ganja Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Merah Mata Palembang
2 Bandar Ganja Oku Timur saat dibawa petugas untuk dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (5/12). (foto: abdulkholid/sumeks)--
BACAKORAN.CO -- Polres OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat 5 Desember 2025 memberikan keterangan resmi terkait penangkapan 2 bandar ganja yang ditangkap dalam operasi penyergapan yang itu dilakukan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur pada 1 Desember 2025 lalu.
Keterangan itu disampaikan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH dengan menghadirkan ke 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Donka Saputra dan Mandrin (38).
Sementara seorang pria yang diketahui merupakan mertua tersangka Madrin berinisial R yang sebelumnya ikut diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Nah dari pers rilis yang digelar di Media Center Polres OKU Timur itu, ditegaskan AKBP Adik Listiyono SIK MH jika bisnis ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka dikendalikan seseorang berinisial AC, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang.
BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan
"Menurut tersangka DS dan M barang tersebut dikendalikan oleh AC dari Lapas di Palembang. Namun keduanya mengaku tidak tahu asal-usul barang tersebut, mereka hanya menerima kiriman di OKU Timur,"jelas AKBP Adik.
Karena itu menurut Kapolres pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami keterangan tersangka dan memburu kaki tangan AC lainnya yang mengirimkan ghanja hingga ke OKU Timur.
Kapolres juga menjelaskan mengapa Mandrin yang berinisial R tidak ditetapkan tersangka, meski sempat diamankan ke Mapolres OKU Timur.
"Dari pengakuan tersangka M, bahwa dirinya berinisiatif sendiri menyimpan narkoba di rumah mertuanya, yang juga masih di desa yang sama. Sementara mertuanya tidak tahu menahu soal ganja itu," katanya.
BACA JUGA:Siap-siap! Warga Jakarta Utara Gelar Antisipasi Banjir Rob!
BACA JUGA:Waduh, Nyerah Tangani Korban Banjir, Bupati di Aceh Ini Malah Umrah Sekeluarga
Masih menurut AKBP Adik, kedua tersangka ini merupakan pemain lama di wilayah Desa Bantan Pelita. "Mereka ini pemain lama, sudah dua tahunan melakukan transaksi jual narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bukan main-main, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
