bacakoran.co

2 Bandar Ganja OKU Timur yang Simpan 2,5 Kg Ganja Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Merah Mata Palembang

2 Bandar Ganja Oku Timur saat dibawa petugas untuk dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (5/12). (foto: abdulkholid/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Polres OKU Timur, Sumatera Selatan,  Jumat 5 Desember 2025 memberikan keterangan resmi terkait penangkapan 2 bandar ganja yang ditangkap dalam operasi penyergapan yang itu dilakukan di Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur pada 1 Desember 2025 lalu.

Keterangan itu disampaikan langsung Kapolres OKU Timur  AKBP Adik Listiyono SIK MH dengan menghadirkan ke 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu Donka Saputra dan Mandrin (38).

Sementara seorang pria yang diketahui merupakan mertua tersangka Madrin berinisial R yang sebelumnya ikut diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Nah dari pers rilis yang digelar di Media Center Polres OKU Timur itu, ditegaskan AKBP Adik Listiyono SIK MH jika bisnis ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka  dikendalikan seseorang berinisial AC, yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang.

BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan

BACA JUGA:BNN Gerebek Kampung Narkoba di Jaktim, 25 Pelaku Ditangkap & Bandar Dibekuk, Barang Bukti Sabu & Ganja Disita

"Menurut tersangka DS dan M barang tersebut dikendalikan oleh AC dari Lapas di Palembang. Namun keduanya mengaku tidak tahu asal-usul barang tersebut, mereka hanya menerima kiriman di OKU Timur,"jelas AKBP Adik.

Karena itu menurut Kapolres pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami keterangan tersangka dan memburu kaki tangan AC lainnya yang mengirimkan ghanja hingga ke OKU Timur.

Kapolres juga menjelaskan mengapa Mandrin yang berinisial R tidak ditetapkan tersangka, meski sempat diamankan ke Mapolres OKU Timur.

"Dari pengakuan tersangka M, bahwa dirinya berinisiatif sendiri menyimpan narkoba di rumah mertuanya, yang juga masih di desa yang sama. Sementara mertuanya tidak tahu menahu soal ganja  itu," katanya.

BACA JUGA:Siap-siap! Warga Jakarta Utara Gelar Antisipasi Banjir Rob!

BACA JUGA:Waduh, Nyerah Tangani Korban Banjir, Bupati di Aceh Ini Malah Umrah Sekeluarga

Masih menurut AKBP Adik, kedua tersangka ini merupakan pemain lama di wilayah Desa Bantan Pelita. "Mereka ini pemain lama, sudah dua tahunan melakukan transaksi jual narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti bukan main-main, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

2 Bandar Ganja OKU Timur yang Simpan 2,5 Kg Ganja Ternyata Dikendalikan Napi Lapas Merah Mata Palembang

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- polres oku timur, sumatera selatan,  jumat 5 desember 2025 memberikan keterangan resmi terkait penangkapan 2 yang ditangkap dalam operasi penyergapan yang itu dilakukan di , kecamatan bp peliung, kabupaten oku timur pada 1 desember 2025 lalu.

keterangan itu disampaikan langsung kapolres oku timur  akbp adik listiyono sik mh dengan menghadirkan ke 2 tersangka dalam kasus tersebut yaitu dan.

sementara seorang pria yang diketahui merupakan mertua tersangka madrin berinisial r yang sebelumnya ikut diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut.

nah dari pers rilis yang digelar di media center polres oku timur itu, ditegaskan akbp adik listiyono sik mh jika bisnis ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka  dikendalikan seseorang berinisial ac, yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan

"menurut tersangka ds dan m barang tersebut dikendalikan oleh ac dari lapas di palembang. namun keduanya mengaku tidak tahu asal-usul barang tersebut, mereka hanya menerima kiriman di oku timur,"jelas akbp adik.

karena itu menurut kapolres pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami keterangan tersangka dan memburu kaki tangan ac lainnya yang mengirimkan ghanja hingga ke oku timur.

kapolres juga menjelaskan mengapa mandrin yang berinisial r tidak ditetapkan tersangka, meski sempat diamankan ke mapolres oku timur.

"dari pengakuan tersangka m, bahwa dirinya berinisiatif sendiri menyimpan narkoba di rumah mertuanya, yang juga masih di desa yang sama. sementara mertuanya tidak tahu menahu soal ganja  itu," katanya.

masih menurut akbp adik, kedua tersangka ini merupakan pemain lama di wilayah desa bantan pelita. "mereka ini pemain lama, sudah dua tahunan melakukan transaksi jual narkoba," katanya.

atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman yang menanti bukan main-main, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

dalam kesempatan itu, akbp adik listiyono juga sedikit menguraikan bagaimana kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti yang cukup banyak yaitu narkotika golongan i jenis ganja sebanya 2,5 kg.

menurut kapolres, penangkapan tersebut berawal ketika tim opsnal satres narkoba melakukan undercover di sekitar lapangan bola desa sumber agung, kecamatan buay madang.

pada pukul 13.00 wib, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di area tersebut sering terjadi transaksi ganja dan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan dan memantau lokasi.

tak lama kemudian, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. saat hendak diamankan, pria itu sempat mencoba kabur, namun berhasil diringkus.

pria tersebut mengaku bernama donka saputra, 39 tahun, seorang wiraswasta asal desa bantan pelita. setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket besar ganja dengan total berat bruto 1.490 gram serta sebuah ponsel yang digunakan untuk aktivitasnya.

informasi dari donka, barang haram tersebut tidak hanya itu saja, sebagian ada di desa bantan pelita, bahkan disebutkan jumlahnya banyak.

hal itulah kemudian yang membuat kapolres oku timur akbp adik listiyono sik mh turun langsung memimpin penggerebekan ke rumah terduga pelaku yakni moadrin. penggerebekan itu dilakukan senin 1 desember 2025, sekitar pukul 16.30 wib, pada kondisi hujan gerimis.

"di rumah m kita tidak menemukan barang bukti narkoba. tapi diakui olehnya bahwa narkoba disimpan di rumah mertuanya," jelas kapolres.

lalu tim gabungan satresnarkoba, satreskrim dan satsamapta itu bergerak menuju rumah mertua moadrin, yakni berinisial r.

polisi kemudian menemukan barang bukti ganja seberat 1 kg, yang disimpan di dalam lemari dalam kotak kardus bercampur pisang. selanjutnya tersangka donka saputra, mandrin dan r dibawa ke polres oku timur.  setelah dimintai keterangan, akhirnya r dinyatakan tidak terlibat dan di pulangkan.  

Tag
Share