Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual

BACAKORAN.CO - Setelah sempat di larang, tilang manual kembali berlaku di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan baru. Terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk memperkuat penegakan hukum di jalan raya. Aturan baru ini di resmikan melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada tanggal 16 Mei 2023. Penegakan tilang manual akan di lakukan oleh tim khusus yang telah mendapatkan surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya. BACA JUGA : Perangi Pelanggar Lalu Lintas! Operasi Patuh Musi, Razia Serentak 10-23 Juli

Petugas Khusus Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Menjelaskan bahwa penindakan tilang manual akan di lakukan oleh petugas khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menekan pelanggaran lalu lintas. Meskipun tilang manual kembali di perbolehkan, polisi lalu lintas di tegaskan untuk tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia. "Para Direktorat Lalu Lintas di instruksikan untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Inspektur Jenderal Sandi Nugroho. Aturan baru ini juga menjelaskan jenis pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pelanggaran lalu lintas. Yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Beberapa contoh pelanggaran tersebut antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. Menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Lalu kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, penggunaan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. Lebih lanjut, kembalinya tilang manual ini bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis. Terutama dalam kasus-kasus yang belum terjangkau oleh sistem ETLE. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas akan di ambil terhadap petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual. "Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan," kata Inspektur Jenderal Sandi. Akan di berikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana." Dengan berlakunya tilang manual kembali, di harapkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat. Polri terus berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya demi terciptanya lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna jalan.

Wajib Tahu! Polisi Bersertifikasi bisa Tilang Manual

yudi sumeks

yudi sumeks


bacakoran.co - setelah sempat di larang, tilang manual kembali berlaku di indonesia. kepolisian republik indonesia (polri) telah menerbitkan aturan baru. terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk memperkuat penegakan hukum di jalan raya. aturan baru ini di resmikan melalui surat telegram (st) bernomor st/1044/v/huk.6.2/2023 yang diterbitkan oleh korps lalu lintas (korlantas) polri pada tanggal 16 mei 2023. penegakan tilang manual akan di lakukan oleh tim khusus yang telah mendapatkan surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. kepala divisi humas polri, inspektur jenderal sandi nugroho, dalam keterangan tertulisnya. baca juga :

petugas khusus tekan pelanggaran lalu lintas

menjelaskan bahwa penindakan manual akan di lakukan oleh petugas khusus yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menekan pelanggaran lalu lintas. meskipun tilang manual kembali di perbolehkan, polisi lalu lintas di tegaskan untuk tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia. "para direktorat lalu lintas di instruksikan untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar inspektur jenderal sandi nugroho. aturan baru ini juga menjelaskan jenis pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan elektronik traffic law enforcement (etle) serta pelanggaran lalu lintas. yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi. beberapa contoh pelanggaran tersebut antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara. menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. lalu kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, penggunaan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi. lebih lanjut, kembalinya tilang manual ini bertujuan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis. terutama dalam kasus-kasus yang belum terjangkau oleh sistem etle. polri menegaskan bahwa tindakan tegas akan di ambil terhadap petugas yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tilang manual. "jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan," kata inspektur jenderal sandi. akan di berikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana." dengan berlakunya tilang manual kembali, di harapkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat. polri terus berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya demi terciptanya lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna jalan.
Tag
Share