BACAKORAN.CO - Penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melanjutkan tahap kedua.
Dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram terkenal, Lina Mukherjee. Kegiatan tersebut di lakukan di Kejaksaan Negeri Palembang pada Senin, 10 Juli 2023.
Kedatangan Lina di Kejaksaan Negeri Palembang langsung di iringi oleh petugas penyidik dari Polda Sumsel.
Yang mengarahkannya ke ruang Tahap Dua Tindak Pidana Umum.
Meskipun terancam akan ditahan, Lina yang mengenakan pakaian serba hitam tetap menunjukkan senyuman.
Tidak sedikit orang yang ingin berfoto selfie dengan selebgram terkenal ini, terlihat dari beberapa orang yang berjumpa dan memintanya untuk berpose bersama.
BACA JUGA : Terancam Penjara : Selebgram Lina Mukherjee Siap Disidangkan!
Masih Tenar Situasi Sulit
Hal ini menunjukkan popularitas dan perhatian yang di terima Lina Mukherjee meskipun dalam situasi yang cukup sulit.
Sebelumnya, berkas perkara Lina Mukherjee telah di nyatakan sebagai P19 oleh Kejaksaan.
Namun, setelah di lengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara di nyatakan sebagai P21 dan kemudian di lanjutkan dengan tahap kedua oleh penyidik Polda Sumsel.
Perlu di ketahui, beberapa waktu yang lalu,
Lina Mukherjee telah membuat heboh karena kontennya yang menunjukkan di rinya sedang makan daging dan kulit babi sambil membaca bismillah.
Tindakan tersebut melanggar aturan agama Islam yang di pegang oleh banyak masyarakat di Indonesia.
Lina Mukherjee di laporkan ke Polda Sumsel oleh seorang warga Palembang karena mengunggah video tersebut di salah satu akun media sosial.
Dalam video tersebut, Lina Mukherjee memberikan alasan bahwa dia melakukannya karena rasa ingin tahu, tanpa memedulikan larangan dalam agamanya.
Tak hanya itu, Lina Mukherjee juga terlihat membaca "Bismillah" sebelum menyantap kulit dan daging hewan yang di haramkan dalam agama Islam dalam unggahan videonya tersebut.
Perbuatan tersebut di nilai telah menistakan agama Islam dan memancing kemarahan masyarakat.
Polda Sumsel akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Dengan mengumpulkan bukti-bukti yang di perlukan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat bagaimana penyelesaiannya di pengadilan nantinya.
Selebgram Lina Mukherjee Hadapi Tahap Kedua. Kontroversi Makanan Haram!
yudi sumeks
yudi sumeks
bacakoran.co - penyidik dari kepolisian daerah sumatera selatan (polda sumsel) melanjutkan tahap kedua.
dalam kasus yang menjerat tersangka selebgram terkenal, lina mukherjee. kegiatan tersebut di lakukan di kejaksaan negeri palembang pada senin, 10 juli 2023.
kedatangan lina di kejaksaan negeri palembang langsung di iringi oleh petugas penyidik dari polda sumsel.
yang mengarahkannya ke ruang tahap dua tindak pidana umum.
meskipun terancam akan ditahan, lina yang mengenakan pakaian serba hitam tetap menunjukkan senyuman.
tidak sedikit orang yang ingin berfoto selfie dengan selebgram terkenal ini, terlihat dari beberapa orang yang berjumpa dan memintanya untuk berpose bersama.
baca juga :
masih tenar situasi sulit
hal ini menunjukkan popularitas dan perhatian yang di terima lina mukherjee meskipun dalam situasi yang cukup sulit.
sebelumnya, berkas perkara lina mukherjee telah di nyatakan sebagai p19 oleh kejaksaan.
namun, setelah di lengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara di nyatakan sebagai p21 dan kemudian di lanjutkan dengan tahap kedua oleh penyidik polda sumsel.
perlu di ketahui, beberapa waktu yang lalu, telah membuat heboh karena kontennya yang menunjukkan di rinya sedang makan daging dan kulit babi sambil membaca bismillah.
tindakan tersebut melanggar aturan agama islam yang di pegang oleh banyak masyarakat di indonesia.
lina mukherjee di laporkan ke polda sumsel oleh seorang warga palembang karena mengunggah video tersebut di salah satu akun media sosial.
dalam video tersebut, lina mukherjee memberikan alasan bahwa dia melakukannya karena rasa ingin tahu, tanpa memedulikan larangan dalam agamanya.
tak hanya itu, lina mukherjee juga terlihat membaca "bismillah" sebelum menyantap kulit dan daging hewan yang di haramkan dalam agama islam dalam unggahan videonya tersebut.
perbuatan tersebut di nilai telah menistakan agama islam dan memancing kemarahan masyarakat.
polda sumsel akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
dengan mengumpulkan bukti-bukti yang di perlukan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat bagaimana penyelesaiannya di pengadilan nantinya.