BACAKORAN.CO - Kasus Lina Mukhrejee, seorang selebgram yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terus mengundang perhatian publik.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, memastikan bahwa jaksa akan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kontroversial ini.
Dalam konferensi pers yang di adakan pada Senin, 10 Juli 2023, Fandie mengungkapkan, "Surat perintah penahanan sudah di keluarkan.
Sehingga tersangka akan segera di tahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 29 Juli 2023."
Fandie juga menyampaikan bahwa Kejari Palembang telah menerima tahap 2 dari penyidik Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA :
Terancam Penjara : Selebgram Lina Mukherjee Siap Disidangkan!
Mengucap Bismillah, Makan Babi
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap 2 dari penyidik telah terima. Selanjutnya, kami akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palembang," tambahnya.
Kasus yang melibatkan
Lina Mukhrejee bermula pada 9 Maret 2023.
Tersangka beserta asistennya mengunggah video di akun TikTok, Facebook, dan YouTube yang menampilkan mereka makan babi sambil mengucapkan kalimat "bismillah".
Mengajak orang lain untuk mencoba makanan tersebut dengan kata-kata, "Yuk cobain kriuk babi."
Video tersebut kemudian diunggah di akun TikTok pribadi Lina dan menjadi viral, ditonton oleh banyak orang. Akibatnya, Lina dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo.
Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, penyidik dari Polda Sumatera Selatan telah melakukan tahap 2 dalam penanganan kasus ini di Kejari Palembang.
Kehadiran Lina di Kejari di sambut dengan pengawalan ketat oleh penyidik Polda Sumatera Selatan menuju ruang Tahap Dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang.
Meskipun di hadapkan pada ancaman penahanan, Lina, yang mengenakan pakaian serba hitam.
Tetap tersenyum dan melambaikan tangannya kepada awak media yang merekam proses pelimpahan tahap dua ini.
Banyak pula yang meminta berfoto selfie dengan selebgram kontroversial tersebut.
Berkas perkara Lina sebelumnya telah di nyatakan P19 oleh Kejaksaan.
Namun setelah di lengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara di nyatakan P21.
Dan proses penanganannya di lanjutkan dengan tahap 2 oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang selebgram yang memiliki pengikut yang sangat banyak di media sosial.
Peristiwa ini juga menimbulkan diskusi mengenai batasan kebebasan berekspresi dan dampak hukum yang dapat di hadapi oleh mereka yang melanggar UU ITE.
Publik di harapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan mematuhi hukum yang berlaku.