PPh 21 Ditanggung Pemerintah Diperpanjang hingga 2026, Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Pemerintah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah hingga 2026 bagi karyawan bergaji di bawah Rp10 juta, termasuk sektor pariwisata dan padat karya.--
BACAKORAN.CO - Kabar baik datang bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Perpanjangan insentif tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini berlaku efektif sejak Januari hingga Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Beleid ini memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP, baik dari sisi sektor usaha maupun kriteria penerima manfaatnya.
Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?
Secara sederhana, PPh 21 DTP berarti pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan dibayarkan oleh pemerintah, bukan oleh pekerja.
Dengan skema ini, karyawan menerima gaji lebih utuh, karena pajak yang biasanya dipotong akan diberikan kembali dalam bentuk tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji.
Kebijakan ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tetapi menjadi instrumen perlindungan ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah dan menengah, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Sektor Usaha yang Berhak Mendapat Insentif
Pada tahap awal, insentif PPh 21 DTP difokuskan pada empat sektor padat karya, yakni:
BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Masuki Era Hukum Pidana yang Lebih Manusiawi
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
Keempat sektor ini dikenal menyerap banyak tenaga kerja dan rentan terhadap perlambatan ekonomi.
Namun, dalam kebijakan terbaru, pemerintah memperluas cakupan sektor penerima insentif, khususnya ke sektor pariwisata.
BACA JUGA:Dua Rumah Panggung di Dusun Ongko Wajo Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kini, terdapat 77 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sektor pariwisata yang berhak menikmati fasilitas ini. Di antaranya:
- Hotel dan penginapan
- Restoran dan kafe
- Biro perjalanan dan agen wisata
- Event organizer
- Jasa penyelenggara MICE (meeting, incentive, conference, exhibition)
- Layanan wisata dan pendukung pariwisata lainnya
BACA JUGA:Army Merapat, Akhiri Hiatus Panjang BTS Resmi Umumkan Comeback 20 Maret 2026, Siap Tur Dunia!
Langkah ini dinilai strategis karena sektor pariwisata merupakan salah satu penggerak utama pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Kriteria Pegawai Penerima PPh 21 DTP
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan kriteria jelas bagi penerima insentif, yaitu:
1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan
2. Pegawai tidak tetap dengan:
- Rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu, atau