bacakoran.co

Pemerintah Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi

Pemerintah menegaskan KUHP dan KUHAP baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, kritik, dan demonstrasi. Aturan ini justru memperkuat perlindungan HAM.-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang berkembang seiring implementasi dua regulasi hukum pidana nasional tersebut.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dirancang melalui proses panjang yang partisipatif, terbuka, dan demokratis.

Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan publik, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

BACA JUGA:Sebulan Pascabanjir Bandang Aceh, Relawan Terobos Medan Sulit Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin dan dilindungi oleh negara,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026).

Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.

Menurut Supratman, pasal ini kerap disalahpahami sebagai alat pembungkaman kritik.

Padahal, dalam rumusannya, kritik dan penghinaan dipisahkan secara jelas.

BACA JUGA:Pelaku Pelempar 5 Mobil di Tol Palembang - Prabumulih Tertangkap

“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk kritik keras yang disampaikan lewat demonstrasi atau media, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pasal penghinaan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas.

Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pimpinan lembaga negara terkait.

Ketentuan ini juga disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak bersifat sewenang-wenang dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

Pemerintah Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah kembali menegaskan bahwa pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dan kitab undang-undang hukum acara pidana (kuhap) yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.

penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang berkembang seiring implementasi dua regulasi hukum pidana nasional tersebut.

menteri hukum republik indonesia, supratman andi agtas, menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam kuhp dan kuhap dirancang melalui proses panjang yang partisipatif, terbuka, dan demokratis.

penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan publik, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia (ham).

“pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin dan dilindungi oleh negara,” ujar supratman dalam keterangannya pada senin (5/1/2026).

salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

menurut supratman, pasal ini kerap disalahpahami sebagai alat pembungkaman kritik.

padahal, dalam rumusannya, kritik dan penghinaan dipisahkan secara jelas.

“kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. kritik, termasuk kritik keras yang disampaikan lewat demonstrasi atau media, tetap diperbolehkan. yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegasnya.

ia menambahkan bahwa pasal penghinaan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas.

artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pimpinan lembaga negara terkait.

ketentuan ini juga disusun berdasarkan putusan mahkamah konstitusi, sehingga tidak bersifat sewenang-wenang dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

tak hanya kuhp, kuhap baru juga disebut membawa banyak perubahan progresif.

supratman menjelaskan bahwa kuhap terbaru justru memperkuat perlindungan ham, memperjelas batas kewenangan aparat penegak hukum, serta mendorong sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.

beberapa ketentuan baru dinilai mampu memperbaiki praktik penegakan hukum agar lebih adil, termasuk penguatan hak tersangka, korban, dan saksi, serta peningkatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

pada kesempatan yang sama, wakil menteri hukum edward omar sharif hiariej menegaskan bahwa pengaturan demonstrasi dalam kuhp bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

menurutnya, aturan tersebut bersifat administratif dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lain.

“kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. ketentuan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melarang atau menghambat demonstrasi,” ujar edward.

ia menjelaskan bahwa kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bertujuan agar aparat dapat melakukan pengaturan lalu lintas, pengamanan lokasi, dan mitigasi risiko.

dengan begitu, hak untuk berdemonstrasi tetap berjalan beriringan dengan kepentingan publik yang lebih luas.

lebih lanjut, edward menekankan bahwa sanksi pidana baru dapat diterapkan jika suatu demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran atau gangguan serius terhadap ketertiban umum.

“jika tidak menimbulkan keonaran, tidak ada pidana,” tegasnya.

pemerintah berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

kuhp dan kuhap baru ditegaskan sebagai instrumen hukum yang bertujuan menciptakan sistem keadilan pidana yang modern, manusiawi, dan seimbang antara kewenangan negara serta hak warga negara.

dengan jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tetap dilindungi, pemerintah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi baru ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.

Tag
Share