Pemerintah Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat dan Demonstrasi
Pemerintah menegaskan KUHP dan KUHAP baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, kritik, dan demonstrasi. Aturan ini justru memperkuat perlindungan HAM.-Ilustrasi -
BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang berkembang seiring implementasi dua regulasi hukum pidana nasional tersebut.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP dan KUHAP dirancang melalui proses panjang yang partisipatif, terbuka, dan demokratis.
Penyusunannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan publik, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:Sebulan Pascabanjir Bandang Aceh, Relawan Terobos Medan Sulit Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin dan dilindungi oleh negara,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026).
Salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah keberadaan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
Menurut Supratman, pasal ini kerap disalahpahami sebagai alat pembungkaman kritik.
Padahal, dalam rumusannya, kritik dan penghinaan dipisahkan secara jelas.
BACA JUGA:Pelaku Pelempar 5 Mobil di Tol Palembang - Prabumulih Tertangkap
“Kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik, termasuk kritik keras yang disampaikan lewat demonstrasi atau media, tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pasal penghinaan tersebut dirumuskan sebagai delik aduan yang sangat terbatas.
Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pimpinan lembaga negara terkait.
Ketentuan ini juga disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak bersifat sewenang-wenang dan tetap menjunjung prinsip keadilan.