Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Langsung Razia, Puluhan Dumtruk Batubara Terjaring
Puluhan dumtruk angkutan batubara terjaring razia di Kota Lubuklinggau. (foto : tangkapan layar)--
BACAKORAN.CO -- Puluhan Dumtruk angkutan batubara terjaring razia yang digelar Pemerintah Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan sejak Rabu malam 7 Januari 2026 hingga Kamis siang 8 Januari 2026.
Puluhan Dumtruk angkutan batubara itu dicegat dan di masukkan ke dalam terminal Petanang Lubuklinggau.
Razia itu sendiri digelar Pemerintah Kota Lubuklinggau menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru yang sebelumnya menegaskan jika per 1 Januari 2026, angkutan batubara tidak boleh melintasi jalan Nasional, jalan Provinsi Sumatera Selatan ataupun jalan kabupaten kota.
Razia tersebut dipimpin langsung Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat bersama Forum Komunikasi Kepala Daerah yaitu Kapolres Lubuklinggau, Dandim dan sejumlah pejabat lainnya termasuk Dinas Perhubungan Provinsi.
BACA JUGA:Geram, Warga Stop Paksa Angkutan Batubara, Langgar Kesepakatan Melintas, Ini Akibatnya
BACA JUGA:Penghadangan Angkutan Batubara Nyaris Ricuh, Polisi Tegaskan Bukan Wewenang Warga
Razia dilakukan di jalan provinsi yang ada di Kota Lubuklinggau. Informasinya, puluhan dum truk yang terjaring razia itu mengangkut batubara dari Provinsi Jambi menuju Pelabuhan Pulau Bay, Provinsi Bengkulu.
Pada Rabu malam, setidaknya ada 40 Dumtruk yang rata-rata berplat nomor polisi Provinsi Bengkulu yaitu Plat "BD" yang dikandangkan di Terminal Petanang Lubuklinggau. Hingga Kamis pagi, jumlah dumtruk batubara yang diamankan petugas kian bertambah.
Pihak Dinas Perhubungan yang melakukan razia langsung mendata identitas mobil dan pengemudi. Belum diketahui pasti sangsi apa yang akan diberikan permerintah terkait pelaknggaran tersebut.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat yang memimpin razia sempat melakukan edukasi kepada sejumlah sopir truk yang terjaring razia.
BACA JUGA:Terbongkar! 3 Rekomendasi Desain Desain Rumah 2 Lantai Sederhana yang Bisa Hemat Puluhan Juta
"Sesuai intruksi Gubernur, per 1 Januari 2026, truk batubara tidak boleh lewat (jalan provinsi/kabupaten kota, red),"jelas Rachmat kepada salah seorang sopir.
Selain itu, Rachmat Hidayat juga menanyakan surat jalan serta muatan Dumtruk batubara yang diamankan. Diantara Dumtruk yang diamankan juga "ODOL (Over Dimensi Over Load) alias kelebiahn muatan.
"Untuk sementara kita tahan, kita buat perjanjian, kita minta perwakilan PT (perusahaan, red) untuk datang ke sini,"ucapnya.