PANAS Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Terdapat Dua Aspek
Editor: Yudha IP
|
Selasa , 11 Jul 2023 - 18:12
BACAKORAN.CO - Polemik Mario Dandy (MD) akhirnya hampir menuju titik terang dikarenakan MD terancam pasal penganiayaan berat terencana. Pada artikel yang berjudul Mario Dandy Terancam Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Saksi: Ada Dua Aspek.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian.
Menjelaskan Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana.
Ahmad menjelaskan terdapat dua aspek yang bisa membedakan jenis penganiayaan yang direncanakan.
Penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
baca juga : Rekonstruksi Anak Mantan Pejabat Pajak : Mario Aniaya David, AG Santai Merokok
Hal ini dijelaskan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan unsur yang terdapat dalam pasal penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menjelaskan Mario Dandy bisa dijerat dengan pasal penganiayaan berat terencana. -Disway.id/Anisha Aprilia-
“Pasal penganiayaan 351 dan seterusnya unsur apa yang ada di bab tersebut?,” tanya Jaksa.
Kemudian, Ahmad menjelaskan bahwa penganiayaan itu diatur dalam pasal 351 KUHP, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355.
baca juga : Polisi Sergap Warung yang Jual Solar Illegal, Konsumennya truk Angkutan Batubara
Lebih jauh, ia menjelaskan pasal 351 yang juga disebut penganiayaan biasa.
Selanjutnya juga ada pasal 353 KUHP yang disebut dengan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.
Lalu pasal 354 KUHP yang disebut juga penganiayaan berat, dan pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan.
Kemudian, dia menjelaskan terdapat dua aspek yang menjadi perbedaan di setiap jenis penganiayaan.