bacakoran.co

Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Uang Puluhan Juta, Dari Siapa?

Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Uang Puluhan Juta, Dari Siapa? BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menerima uang puluhan juta. Uang itu adalah pengembalian uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak Pidana Korupsi. Uang itu berasal dari dua terpidana yaitu Mariana dan Safarudin. Keduanya terlibat dalam perkara Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa terhadap kerjasama Pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. BACA JUGA : Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi, Kejari Musi Banyuasin Himbau Direkturnya Berinisial F Menyerahkan Diri Hal itu di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muara Enim,  Anjas Karya SH MH ketika memberikan keterangan kepada media,  Selasa 11 Juli 2023. Anjas mengungkapkan, penyerahan atas pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 7/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG dan Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PLG. Di ketahui dalam perkara itu , Majelis Hakim Tinggi Tipikor Palembang telah menyatakan bersalah kepada 3 terpidana atas nama Mariani, Safarudin serta Dedi. Kemudian ke-3 terpidana tersebut masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan 4 tahun penjara. Sementara satu di antarnya atas nama Dedi melakukan upayah Hukum Kasasi di Mahkaman Agung.

Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Uang Puluhan Juta, Dari Siapa?

Doni Sumeks

Doni Sumeks


kejaksaan negeri muara enim terima uang puluhan juta, dari siapa? -- kejaksaan negeri (kejari) kabupaten muara enim, sumatera selatan menerima uang puluhan juta. uang itu adalah pengembalian uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak uang itu berasal dari dua terpidana yaitu mariana dan safarudin. keduanya terlibat dalam perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa terhadap kerjasama pemanfaatan hutan ramuan desa darmo, kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim tahun anggaran 2019. baca juga : hal itu di ungkap kepala kejaksaan negeri muara enim nuril alam sh mh melalui kasi intel kejari muara enim,  anjas karya sh mh ketika memberikan keterangan kepada media,  selasa 11 juli 2023. anjas mengungkapkan, penyerahan atas pembayaran uang pengganti kerugian negara atas perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan putusan pengadilan tinggi palembang nomor 7/pid.sus-tpk/2023/pt plg dan nomor 8/pid.sus-tpk/2023/pt plg. di ketahui dalam perkara itu , majelis hakim tinggi tipikor palembang telah menyatakan bersalah kepada 3 terpidana atas nama mariani, safarudin serta dedi. kemudian ke-3 terpidana tersebut masing-masing di vonis 2 tahun penjara dan 4 tahun penjara. sementara satu di antarnya atas nama dedi melakukan upayah hukum kasasi di mahkaman agung.

Tag
Share