Astaghfirullah, Ratusan Remaja Putri di 3 Kabupaten di  Sumatera Selatan Ini  Hamil Dulu Baru Menikah

BACAKORAN.CO – Benar-benar mencengangkan, ratusan remaja putri di Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara  Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Mereka rata-rata berusia di bawah 19 tahun. Data itu terungkap dari permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau yang membawahi tiga kabupaten/kota tersebut. Sejak Januari hingga Juli 2023 saja, permohonan dispensasi nikah di PA  Lubuklinggau mencapai 195 perkara. BACA JUGA : ABG Asal Sumsel Jadi Korban TPPO di Bangka Sampai Hamil, Diselamatkan Pengunjung Kafe Dari 195 permohoman itu, sebanyak 172 perkara di kabulkan  sehingga boleh melanjutkan menikah. Kemudian ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon, 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara tidak diterima. "Hampir 70 persen permohonan dispensasi itu karena pemohon hamil. Hamil di luar nikah," jelas Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra SHI MAg, melalui Humas Khairul Badri LcMA, kepada sumateraekspres.bacakoran.co, Selasa 11 Juli 2023. Menurutnya permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun di banding tahun 2022 lalu. Tahun 2022 lalu kata Kahirul Badri, permohonan dispensasi menikah mencapai 500 perkara.  Sementara tahun 2023, per Juli 2023 baru 195 perkara. Dari angka tersebut, pengajuan dispensasi nikah tertinggi dari Kabupaten Musi Rawas, kedua Kota Lubuklinggau dan peringkat ketiga dari Musi Rawas Utara.

Astaghfirullah, Ratusan Remaja Putri di 3 Kabupaten di  Sumatera Selatan Ini  Hamil Dulu Baru Menikah

Doni Sumeks

Doni Sumeks


bacakoran.co – benar-benar mencengangkan, ratusan remaja putri di kota lubuklinggau, kabupaten musi rawas dan musi rawas utara  sumatera selatan (sumsel) ternyata hamil terlebih dahulu sebelum menikah. mereka rata-rata berusia di bawah 19 tahun. data itu terungkap dari permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama (pa) kota lubuklinggau yang membawahi tiga kabupaten/kota tersebut. sejak januari hingga juli 2023 saja, permohonan dispensasi nikah di pa  lubuklinggau mencapai 195 perkara. baca juga : dari 195 permohoman itu, sebanyak 172 perkara di kabulkan  sehingga boleh melanjutkan menikah. kemudian ada 3 pengajuan yang dicabut oleh pemohon, 4 perkara permohonan yang ditolak dan 2 perkara tidak diterima. "hampir 70 persen permohonan dispensasi itu karena pemohon hamil. hamil di luar nikah," jelas ketua pengadilan agama lubuklinggau mujihendra shi mag, melalui humas khairul badri lcma, kepada , selasa 11 juli 2023. menurutnya permohonan dispensasi nikah tahun 2023 ini turun di banding tahun 2022 lalu. tahun 2022 lalu kata kahirul badri, permohonan dispensasi menikah mencapai 500 perkara.  sementara tahun 2023, per juli 2023 baru 195 perkara. dari angka tersebut, pengajuan dispensasi nikah tertinggi dari kabupaten musi rawas, kedua kota lubuklinggau dan peringkat ketiga dari musi rawas utara.

Tag
Share