Heboh, KBRI Digeruduk Ribuan WNI Kabur dari Tempat Online Scam di Kamboja!
Inilah yang jadi penyebab banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari lokasi sindikat--Kompas.com
BACAKORAN.CO - Heboh, sebanyak 2.117 Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja mengajukan fasilitas pemulangan ke Indonesia.
Jumlah ini juga diperkirakan akan terus bertambah.
"Pada 22 Januari 2026 terdapat penambahan 224 WNI, dan pada 23 Januari 2026 hingga pukul 17.00 bertambah lagi 164 WNI, sehingga total yang ditangani mencapai 2.117 WNI dari sebelumnya 1.726 WNI pada periode 16-21 Januari 2026," demikian keterangan KBRI Phnom Penh, dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di situs resmi, dilansir Bacakoran.co dari Sabtu (24/1/2025).
Kemudian, lonjakan pengajuan permohonan fasilitasi pemulangan ini adalah dampak langsung dari razia yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap pusat-pusat penipuan online (daring/ dalam jaringan).
BACA JUGA:Perayaan Sederhana Megawati ke-79, Hadiah Bunga Gibran Curi Perhatian!
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Disorot Usai Longsor Cisarua! Dedi Mulyadi: Kawasan Ini Seharusnya Hutan
Inilah yang jadi penyebab banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari lokasi sindikat.
Kondisi ini serupa juga yang dialami kantor-kantor Kedutaan Besar asing di Phnom Penh, didatangi ratusan warganya.
"KBRI terus mengupayakan percepatan kepulangan WNI. KBRI tengah berkoordinasi intensif dengan otoritas Kamboja agar WNI mendapatkan percepatan penerbitan exit permit dan keringanan hukuman keimigrasian," kata Duta Besar RI untuk Kerajaan Kamboja Santo Darmosumarto.
Diungkapkan juga bagi yang punya paspor dan visanya masih berlaku, sudah didorong untuk segera membeli tiket secara mandiri.
BACA JUGA:Pintu Air Manggarai Level Waspada! Muka Air Tembus 795 Cm Imbas Luapan Kali Ciliwung dan Hujan Deras
Dalam hal ini juga puluhan WNI telah membeli tiket dan akan segera kembali ke tanah air dalam waktu dekat.
"WNI diminta selalu wapada terhadap penipuan yang mengatasnamakan KBRI. Layanan KBRI tidak dipungut biaya, kecuali biaya resmi SPLP, sesuai dengan peraturan yang ada," demikian peringatan dari KBRI Phnom Penh.