Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online BACAKORAN.CO - Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah. Sebelumnya, untuk mengecek sertifikat tanah, seseorang harus pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sekarang sudah ada cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus repot ke kantor. Berikut adalah langkah-langkahnya: BACA JUGA:Pinjam Online Dari Aplikasi ini Proses Pencairan Cepat Hingga Rp 20 Juta 1. Mengakses situs web atau aplikasi yang menyediakan layanan cek sertifikat tanah online, seperti Sentuh Tanahku. 2. Masukkan nomor sertifikat tanah yang ingin dicek. 3. Masukkan kode keamanan yang muncul di layar. 4. Klik tombol "Cari" atau "Cek". 5. Hasil pencarian akan muncul di layar, termasuk informasi tentang pemilik tanah, luas tanah, dan status kepemilikan. BACA JUGA:Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp 3 Triliun, Bank Lampung Lakukan Dua Opsi Ini

Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Deby Tri

Deby Tri


nggak perlu ke bpn, ini cara cek sertifikat tanah secara online bacakoran.co - sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah. sebelumnya, untuk mengecek sertifikat tanah, seseorang harus pergi ke kantor badan pertanahan nasional (bpn). namun, sekarang sudah ada cara cek sertifikat tanah secara online tanpa harus repot ke kantor. berikut adalah langkah-langkahnya: baca juga: 1. mengakses situs web atau aplikasi yang menyediakan layanan cek sertifikat tanah online, seperti . 2. masukkan nomor sertifikat tanah yang ingin dicek. 3. masukkan kode keamanan yang muncul di layar. 4. klik tombol "cari" atau "cek". 5. hasil pencarian akan muncul di layar, termasuk informasi tentang pemilik tanah, luas tanah, dan status kepemilikan. baca juga:
Tag
Share