bacakoran.co

Benarkah Biaya Pembuatan SIM Akan Dihapus? Kabarnya Akan Sama Seperti Cetak KTP

Benarkah Biaya Pembuatan SIM Akan Dihapus? Kabarnya Akan Sama Seperti Cetak KTP

BACAKORAN.CO - Kabarnya biaya pembuatan SIM akan di hapus dari koordinasi Kemenkeu dengan kepolisian dari PNPB. Pada artikel yang berjudul Biaya Pembuatan SIM Bakal Di hapus, Menjelaskan terkait isu pembuatan SIM bebas biaya ini.

Benarkah isu ini, simak artikel ini selanjutnya.

Biaya penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bagian dari penerimaan negara bebas pajak (PNBP). baca juga : Setiap Hari Pengemis Anak-anak Mengaku Setor Rp 25 Ribu, Polisi Sebut Pemalakan, Belum Temukan Pidana Ekploitasi Anak Namun, kini pemerintah membuka wacana untuk menghapus perpanjangan kartu SIM, nanti masyarakat bisa membuat SIM  seperti pembuatan (KTP). Tanpa di pungut biaya sedikitpun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan penerbitan SIM di hapus dari PNBP.

Biaya Pembuatan SIM Bakal Dihapus, Kemungkinan Sama Seperti Cetak KTP Kemenkeu Masih Mengkaji Terkait Penghapusan Biaya Pembuatan SIM. Nanti Membuat SIM Seperti Membuat KTP.--
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu  Isa Rachmatarwata mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan PNBP dari penerbitan kartu SIM. baca juga : Sendy dan Cindy Menikah Dalam Ruang Tahanan Polisi, Bagaimana Malam Pertamanya? Namun untuk saat ini, negara masih membutuhkan dana dari pembuatan SIM untuk keperluan pengembangan. Namun demikian, Isa menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai PNBP SIM ini. Pemerintah juga memastikan bahwa kartu SIM tetap di terbitkan dengan benar sesuai prosedur. "Nanti kami di skusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan di eliminasi,” baca juga : Untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Janda Anak Satu Jual Ekstasi, Ketangkap Polisi Siapa yang Menghidupi Anaknya? Ujar Isa Rachmatarwata, di kantor pusat Kemenkeu, Rabu,12 Juli 2023. Isa menegaskan, yang terpenting saat mengeluarkan SIM adalah sesuai dengan aturan. Karena saat ini masih lazim mengeluarkan kartu SIM yang tidak sesuai aturan. Menurut Kementerian Keuangan, penerimaan PNBP dari proses pembuatan kartu SIM akan mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. baca juga : Aniaya Ibu Kandung Karena Menikah Lagi, Pemuda Ini Ternyata Pemuja Sabu, Nangis Ditangkap Polisi Dari jumlah tersebut, sekitar Rp650 miliar atau 60% berasal dari ekspansi SIM.*

Benarkah Biaya Pembuatan SIM Akan Dihapus? Kabarnya Akan Sama Seperti Cetak KTP

Yudha IP

Yudha IP


benarkah biaya pembuatan sim akan dihapus? kabarnya akan sama seperti cetak ktp

- kabarnya biaya pembuatan sim akan di hapus dari koordinasi kemenkeu dengan kepolisian dari pnpb.

pada artikel yang berjudul biaya pembuatan sim bakal di hapus, menjelaskan terkait isu pembuatan sim bebas biaya ini.

benarkah isu ini, simak artikel ini selanjutnya.

biaya penerbitan atau perpanjangan surat izin mengemudi (sim) merupakan bagian dari penerimaan negara bebas pajak ().

baca juga :  namun, kini pemerintah membuka wacana untuk menghapus perpanjangan kartu sim, nanti masyarakat bisa membuat sim  seperti pembuatan (ktp). tanpa di pungut biaya sedikitpun, kementerian keuangan (kemenkeu) sedang berkoordinasi dengan kepolisian terkait usulan penerbitan sim di hapus dari pnbp.
biaya pembuatan sim bakal dihapus, kemungkinan sama seperti cetak ktp kemenkeu masih mengkaji terkait penghapusan biaya pembuatan sim. nanti membuat sim seperti membuat ktp.--
direktur jenderal anggaran kemenkeu  isa rachmatarwata mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk membebaskan pnbp dari penerbitan kartu sim. baca juga :  namun untuk saat ini, negara masih membutuhkan dana dari pembuatan sim untuk keperluan pengembangan. namun demikian, isa menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pnbp sim ini. pemerintah juga memastikan bahwa kartu sim tetap di terbitkan dengan benar sesuai prosedur. "nanti kami di skusikan dengan kepolisian, apakah pnbp untuk sim ini sudah bisa kami turunkan, atau bahkan di eliminasi,” baca juga :  ujar isa rachmatarwata, di kantor pusat kemenkeu, rabu,12 juli 2023. isa menegaskan, yang terpenting saat mengeluarkan sim adalah sesuai dengan aturan. karena saat ini masih lazim mengeluarkan kartu sim yang tidak sesuai aturan. menurut kementerian keuangan, penerimaan pnbp dari proses pembuatan kartu sim akan mencapai rp1,2 triliun pada 2022. baca juga :  dari jumlah tersebut, sekitar rp650 miliar atau 60% berasal dari ekspansi sim.*
Tag
Share