Reporter: Hendra Agustian
|
Editor: Hendra Agustian
|
Sabtu , 15 Jul 2023 - 22:16
Aktor Pierre Gruno Ditahan karena Penganiayaan di Bar, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
BACAKORAN.CO - Aktor Pierre Gruno Ditahan karena Penganiayaan . Pierre Gruno, aktor yang di kenal, terjerat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam kejadian pada Jumat(30/6/2023),
Pierre Gruno terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDS( 61) di Satu Lagi Bar Hotel.
AKBP Irwandhy Idrus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa Pierre Gruno telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP, Aktor Pierre Gruno melakukan Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kemarin, kami menetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP, mengacu pada Pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, yang berpotensi hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya pada Jumat(14/7/2023).
BACA JUGA :
Nggak Perlu ke BPN, ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online
Geram Karena Tidak Direspon
Aktor Pierre Gruno Di tahan karena melakukan Penganiayaan ,Kejadian ini berawal ketika Pierre Gruno merasa tidak mendapat tanggapan atas sapaannya dari GDS. Irwandhy menjelaskan," Dia mendekati korban dan menanyakan alasan mengapa korban tidak menjawab sapaannya, karena tersangka merasa sapaannya tidak di respons.
Namun, menurut Irwandhy, GDS tidak pernah bermaksud mengabaikan Pierre.
Sebaliknya, korban sedang asyik berbincang dengan seorang teman di dalam bar.
Korban merasa tidak pernah melakukan hal itu (mengabaikan Pierre Gruno).
Yang mana GDS sedang bercengkrama dengan salah seorang teman, sambil menikmati hiburan yang di sediakan," jelas Irwandhy.
BACA JUGA :
Sedang Patroli, 5 Anggota Reserse Diserang Puluhan Warga, 1 Terluka di Kepala
Namun, Pierre sudah merasa bahwa respons yang di tunjukkan oleh GDS kurang sopan.
Tersangka tidak menyukai sikap yang di tunjukkan oleh GDS, dan itulah yang memicu kemarahannya untuk memukul korban, "tambah Irwandy.
Selain itu, Irwandhy juga mengungkapkan bahwa Pierre Gruno telah mengonsumsi minuman beralkohol
sebelum melakukan penganiayaan terhadap GDS di sebuah bar di Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktor Pierre Gruno Ditahan karena Penganiayaan di Bar, Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Hendra Agustian
Hendra Agustian
aktor pierre gruno ditahan karena penganiayaan di bar, ancaman hukuman 5 tahun penjara
- aktor pierre gruno ditahan karena penganiayaan . pierre gruno, aktor yang di kenal, terjerat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah bar di cilandak, jakarta selatan.
dalam kejadian pada jumat(30/6/2023), terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial gds( 61) di satu lagi bar hotel.
akbp irwandhy idrus, kasat reskrim polres metro jakarta selatan, menyatakan bahwa pierre gruno telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 351 kuhp, aktor pierre gruno melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
kemarin, kami menetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 351 kuhp, mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, yang berpotensi hukuman penjara selama 5 tahun," ujarnya pada jumat(14/7/2023).
baca juga :
geram karena tidak direspon
aktor pierre gruno di tahan karena melakukan penganiayaan ,kejadian ini berawal ketika pierre gruno merasa tidak mendapat tanggapan atas sapaannya dari gds. irwandhy menjelaskan," dia mendekati korban dan menanyakan alasan mengapa korban tidak menjawab sapaannya, karena tersangka merasa sapaannya tidak di respons.
namun, menurut irwandhy, gds tidak pernah bermaksud mengabaikan pierre.
sebaliknya, korban sedang asyik berbincang dengan seorang teman di dalam bar.
korban merasa tidak pernah melakukan hal itu (mengabaikan pierre gruno).
yang mana gds sedang bercengkrama dengan salah seorang teman, sambil menikmati hiburan yang di sediakan," jelas irwandhy.
baca juga :
namun, pierre sudah merasa bahwa respons yang di tunjukkan oleh gds kurang sopan.
tersangka tidak menyukai sikap yang di tunjukkan oleh gds, dan itulah yang memicu kemarahannya untuk memukul korban, "tambah irwandy.
selain itu, irwandhy juga mengungkapkan bahwa pierre gruno telah mengonsumsi minuman beralkohol
sebelum melakukan penganiayaan terhadap gds di sebuah bar di cilandak, jakarta selatan.