Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Jasindo Terseret Dana Rp 3 Miliar
Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Jasindo Terseret Dana Rp 3 Miliar BACAKORAN.CO - Asuransi Jasindo yang merupakan perusahaan asuransi yang di miliki 100% oleh Negara Republik Indonesia di duga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di Bengkulu. Kasus korupsi yang melibatkan Jasindo yakni dugaan penyelewengan dana revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar. Dugaan kasus korupsi ini sudah dalam tahap pemanggilan saksi yang di lakukan oleh Kejati Bengkulu. Pada keterangan saksi yakni mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher diperiksa penyidik. BACA JUGA : Koran Hybrid Pertama di Indonesia Baca RADAR BENGKULU EDISI MINGGU 16 JULI 2023 Menurutnya pihak ketiga dalam proyek ini dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) serta PT BKN. Zahdi saat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dari penjelasan Zahdi sendiri, pemeriksaan yang di lakukan penyidik kepada dirinya terkait adanya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan pada pembangunan proyek Asrama Haji. Menurutnya sampai saat ini belum di kembalikan dengan total mencapai Rp 3 miliar lebih oleh pihak Jasindo. Permasalahannya kata Zahdi, ada pada pihak Jasindo, yang sudah berulang di lakukan pemanggilan oleh bidang Datun Kejati Bengkulu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), namun tidak menunjukkan iktikad baik memberikan uang tersebut.