WASPADA! Ini Ciri-ciri Investasi Ilegal Jangan Sampai Ketipu
BACAKORAN.CO - Investasi ilegal sering marak terjadi di Indonesia karena itu guys kamu perlu banget tau ciri-cirinya, jangan sampai kamu jadi korban. Investasi memang menggiurkan apalagi saat cuan mengalir deras kamu bakal panen banyak uang. Tapi perlu diperhatiin juga guys kalo kamu bisa saja tertipu akibat iuran yang tinggi. Kamu wajib banget tahu ciri-ciri investasi ilegal supaya nggak ketipu. Penasaran? Yuk langsung saja simak artikel ini. Pada artikel yang berjudul Ratusan Triliun Hilang, OJK Ungkap 8 Ciri-ciri Investasi Ilegal agar Tak Tertipu, Cek Datanya di Sini? baca juga : Siapin Dari Sekarang Investasi Rumah Subsidi Guys Sebelum Harganya Terus Naik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal. Bagi masyarakat, sangat penting mengetahui ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri investasi yang terkategori ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat. --Satgas Waspada Investasi OJK Apalagi, investasi kategori ilegal ini sudah menyebabkan angka triliunan rupiah di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sudah mencapai Rp126 triliun. Angka kerugian akibat investasi ilegal tersebut, menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak tahun 2018 hingga 2022. Data ini diungkapkan Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK. baca juga : WOW Mantap Guys Sekarang Fitur Livin’ Investasi Bisa Pesan Sukuk Ritel Seri SR018 Dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital di Jakarta, Senin 13 Juni 2023. Sarjito membeberkan, terdapat lima ciri-ciri investasi ilegal, sebagai berikut: 1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. 2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member).