bacakoran.co

Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun BACAKORAN.CO - Usaha Bank Lampung untuk segera memenuhi kewajiban yang di persyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni kepemilikan modal inti sebesar Rp Triliun masih terkendala. Sampai saat ini, Bank Lampung belum mampu memenuhi kewajiban sebagai syarat sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang wajib memiliki modal inti Rp 3 Triliun. Kondisi tersebut, memungkinkan Bank Lampung bisa turun kelas dari BPD menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau BPR biasa. Sebagaimana di ketahui bahwa dari laporan keuangan tri wulanan bank per Maret 2023, modal inti Bank Lampung hanya Rp1,18 triliun atau kurang Rp1,82 triliun. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu untuk memenuhi modal inti BPD hingga akhir 2024. BACA JUGA : Penuhi Kewajiban Modal Inti Rp 3 Triliun, Bank Lampung Lakukan Dua Opsi Ini Jika tidak terpenuhi, akan ada sanksi kepada BPD tersebut. Yaitu mulai administratif hingga penurunan kelas dari BPD menjadi BPR (bank perkreditan rakyat)/BPRS (bank pembiayaan rakyat syariah). Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan pengaturan kebijakan dilakukan OJK terkait pemenuhan modal inti dari BPD tentu d isertakan dengan pemberian sanksi. Sanksi di maksud bila BPD tidak dapat memenuhi modal inti sampai batas waktu yang di tetapkan, yaitu pada akhir 2024.

Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Daren

Daren


bank lampung bisa turun kelas jadi bpr, tak bisa penuhi modal inti rp 3 triliun bacakoran.co - usaha bank lampung untuk segera memenuhi kewajiban yang di persyaratkan oleh otoritas jasa keuangan (ojk) yakni kepemilikan modal inti sebesar rp triliun masih terkendala. sampai saat ini, bank lampung belum mampu memenuhi kewajiban sebagai syarat sebagai bank pembangunan daerah (bpd) yang wajib memiliki modal inti rp 3 triliun. kondisi tersebut, memungkinkan bank lampung bisa turun kelas dari bpd menjadi bank perkreditan rakyat atau bpr biasa. sebagaimana di ketahui bahwa dari laporan keuangan tri wulanan bank per maret 2023, modal inti bank lampung hanya rp1,18 triliun atau kurang rp1,82 triliun. sehingga, otoritas jasa keuangan (ojk) memberi batas waktu untuk memenuhi modal inti bpd hingga akhir 2024. baca juga :  jika tidak terpenuhi, akan ada sanksi kepada bpd tersebut. yaitu mulai administratif hingga penurunan kelas dari bpd menjadi bpr (bank perkreditan rakyat)/bprs (bank pembiayaan rakyat syariah). kepala ojk provinsi lampung bambang hermanto mengatakan pengaturan kebijakan dilakukan ojk terkait pemenuhan modal inti dari bpd tentu d isertakan dengan pemberian sanksi. sanksi di maksud bila bpd tidak dapat memenuhi modal inti sampai batas waktu yang di tetapkan, yaitu pada akhir 2024.
Tag
Share