Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan. Ini Alasannya

Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan. Ini Alasannya BACAKORAN.CO - Kabar baik untuk pengelola madrasah. Komite Madrasah menerima sumbangan. Tapi ada syaratnya. Apa itu? Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. Bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan. lanjut Isom, ketentuan ini ada dalam Peraturan Menteri Agama No.16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. “Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya sesuai kesepakatan orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujarnya. BACA JUGA : Selidiki Dana Komite dan Pembangunan Isom harus menerangkan ini menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan. Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Komite Madrasah. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Dalam hal ini yang bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

Ada lima fungsi nya :

Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah. BACA JUGA : Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu Terancam Dibekukan. Ini Tahapannya…. Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah.

Komite Madrasah Boleh Terima Sumbangan. Ini Alasannya

kumaidi sumeks

kumaidi sumeks


komite madrasah boleh terima sumbangan. ini alasannya - kabar baik untuk pengelola madrasah. komite madrasah menerima sumbangan. tapi ada syaratnya. apa itu? menurut direktur kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan (kskk) m isom yusqi, komite madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah. bagi madrasah swasta, kesepakatan itu juga melibatkan pihak yayasan. lanjut isom, ketentuan ini ada dalam peraturan menteri agama no.16 tahun 2020 tentang komite madrasah. “dalam pasal 11 ayat (3) pma 16/2020 diatur juga bahwa komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya sesuai kesepakatan orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujarnya. baca juga :  isom harus menerangkan ini menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat terkait adanya permintaan sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan. dalam proses penerimaan peserta didik baru (ppdb) oleh komite madrasah. komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. dalam hal ini yang bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah.

ada lima fungsi nya :

pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah. baca juga :  kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. ketiga, pengembangan kerja sama madrasah.
Tag
Share