bacakoran.co

Kepala Desa di Muara Enim Jual Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Sepanjang 1,7 km, Uangnya Masuk Rekening Priba

Kepala Desa di Muara Enim Jual Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Sepanjang 1,7 km, Uangnya Masuk Rekening Pribadi

BACAKORAN.CO - Seorang Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa 18 Juli 2023  di tahan penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim Pasalnya Kepala Desa Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim berinisial  DI itu , diduga telah menjual jalan umum di desa tersebut sepanjang 1,7 Km. Aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim itu di jual DI kepada perusahaan pertambangan PT TBBE RMK seharga Rp74.822.400. Akibatnya jalan yang teah dilakukan pengerrasan itu kini terputus dan tidak bisa dilalui. BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Uang Puluhan Juta, Dari Siapa? Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH di dampingi Kasi Intel Anjasra Karya mengatakan bahwa DI menjual aset millik Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK itu tahun 2021. "Aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 Meter," ujarnya. "Uang penjualan tanah pemerintah kabupaten tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka bukan ke rekening desa," bebernya. Jalan tersebut kini terputus karena oleh pihak perusahaan yang membeli sudah melakukan eksploitasi atau penambangan sehingga terputus. "Atas penjualan aset tersebut terjadilah kerugian negara yang setelah dilakukan penghitungan BPKP kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99," terangnya. Setelah di lakukan penyidikan, pihak Kejari Muara Enim menetapkan satu orang yang sebelumnya merupakan saksi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Desa di Muara Enim Jual Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Sepanjang 1,7 km, Uangnya Masuk Rekening Priba

Doni Sumeks

Doni Sumeks


kepala desa di muara enim jual jalan milik pemerintah kabupaten sepanjang 1,7 km, uangnya masuk rekening pribadi

- seorang kepala desa di kabupaten muara enim, sumatera selatan, selasa 18 juli 2023  di tahan penyidik kejaksaan negeri muara enim pasalnya kepala desa gunung megang luar, kabupaten muara enim berinisial  di itu , diduga telah menjual jalan umum di desa tersebut sepanjang 1,7 km. aset milik pemerintah kabupaten muara enim itu di jual di kepada perusahaan pertambangan pt tbbe rmk seharga rp74.822.400. akibatnya jalan yang teah dilakukan pengerrasan itu kini terputus dan tidak bisa dilalui. baca juga : kepala kejaksaan negeri muara enim, ahmad nuril alam sh mh di dampingi kasi intel anjasra karya mengatakan bahwa di menjual aset millik pemerintah kabupaten muara enim kepada pt tbbe rmk itu tahun 2021. "aset pemerintah tersebut berupa jalan dengan panjang 1,7 km dengan lebar 4,5 meter," ujarnya. "uang penjualan tanah pemerintah kabupaten tersebut masuk ke rekening pribadi tersangka bukan ke rekening desa," bebernya. jalan tersebut kini terputus karena oleh pihak perusahaan yang membeli sudah melakukan eksploitasi atau penambangan sehingga terputus. "atas penjualan aset tersebut terjadilah kerugian negara yang setelah dilakukan penghitungan bpkp kerugian negara senilai rp 1.868.468.610,99," terangnya. setelah di lakukan penyidikan, pihak kejari muara enim menetapkan satu orang yang sebelumnya merupakan saksi ditetapkan sebagai tersangka.
Tag
Share