BACAKORAN.CO - Tradisi di Indonesia memamng beragam salah satunya larangan di pernikahan dalam Suku Batak yang jika dilanggar berakibat fatal.
Pada artikel yang berjudul Larangan Pernikahan dalam Suku Batak, Jika Dilanggar Sanksinya Berat.
Menjelasakn tentang tradisi larangan dalam pernikahan Suku Batak, penasaran yuk langsung simak.
Terkait dengan Suku Batak, tidak perlu dibahas panjang lebar.
Karena semua orang sudah mengetahui, Suku Batak adalah berasal dari Sumatera Utara yang banyak melahirkan orang-orang terkenal.
Mulai dari pejabat, pengacara, artis, pengacara dan sebagaianya.
baca juga : Bukan Putri Duyung Tapi Suku Bajo Ini Mampu Menyelam di Laut Sampai 70 Meter ke Dalam Tanpa Alat Bantu
Juga orang batak dapat ditemukan di mana-mana, di seluruh Indonesia bahkan mancanegara.
Dimanapun berada, orang batak tidak melupakan ciri khas dan kebudayaannya, hingga mudah dikenali oleh siapapun.
Hal yang juga menarik dalam suku batak adalah tradisi perkawinannya.
Larangan Pernikahan dalam Suku Batak, Jika Dilanggar Sanksinya Berat-Istimewa-
Dimana Suku Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal dan pernikahan bersifat eksogami.
Yaitu seorang laki-laki harus menikah dengan perempuan yang berbeda marga.
Suku Batak memiliki aturan adat, terkait beberapa larangan menikah.
baca juga : Jangan Sampai Bertemu Suku Misterius Ini Kalau Nggak Mau Kena Sial
Pernikahan yang dilarang oleh suku Batak memiliki konsekuensi berat apabila sepasang calon pengantin melanggarnya.
Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah dikucilkan dan diusir dari tanah keluarga.
Dilansir dariberbagai sumber, berikut beberapa larangan pernikahan dalam suku batak:
Namarpadan
Namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan.
Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu.
Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.
Dalam Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut.
baca juga : MENGAGUMKAN Suku Berekor Asal Kalimantan Paling Dicari Karena Anatomi Tubuh yang Unik
Seperti marga Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan).
Terus Sitorus Pane dan Nababan, Silalahi dan Tampubolon, Siregar dan Nainggolan, Hutapea dan Pangaribuan, Sitommpul dan Tampubolon juga Pasaribu dan Damanik, Purba dan Lumbanbatu.
Larangan Suku Batak Dalam Pernikahan, Jika Dilanggar Sanksinya Berat Cuy!
Yudha IP
Yudha IP
bacakoran.co - tradisi di indonesia memamng beragam salah satunya larangan di pernikahan dalam suku batak yang jika dilanggar berakibat fatal.
pada artikel yang berjudul .
menjelasakn tentang tradisi larangan dalam pernikahan suku batak, penasaran yuk langsung simak.
terkait dengan suku batak, tidak perlu dibahas panjang lebar.
karena semua orang sudah mengetahui, suku batak adalah berasal dari sumatera utara yang banyak melahirkan orang-orang terkenal.
mulai dari pejabat, pengacara, artis, pengacara dan sebagaianya.
baca juga :
juga orang batak dapat ditemukan di mana-mana, di seluruh indonesia bahkan mancanegara.
dimanapun berada, orang batak tidak melupakan ciri khas dan kebudayaannya, hingga mudah dikenali oleh siapapun.
hal yang juga menarik dalam suku batak adalah tradisi perkawinannya.
larangan pernikahan dalam suku batak, jika dilanggar sanksinya berat-istimewa-
dimana suku batak menganut sistem kekerabatan patrilineal dan pernikahan bersifat eksogami.
yaitu seorang laki-laki harus menikah dengan perempuan yang berbeda marga.
suku batak memiliki aturan adat, terkait beberapa larangan menikah.
baca juga :
pernikahan yang dilarang oleh suku batak memiliki konsekuensi berat apabila sepasang calon pengantin melanggarnya.
konsekuensi pelanggaran tersebut adalah dikucilkan dan diusir dari tanah keluarga.
dilansir dariberbagai sumber, berikut beberapa larangan pernikahan dalam suku batak:
namarpadan
namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan.
padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu.
dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.
dalam batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut.
baca juga :
seperti marga manullang dan panjaitan, sinambela dan panjaitan, sitorus dan hutajulu (termasuk hutahaean, aruan).
terus sitorus pane dan nababan, silalahi dan tampubolon, siregar dan nainggolan, hutapea dan pangaribuan, sitommpul dan tampubolon juga pasaribu dan damanik, purba dan lumbanbatu.