Maraknya Sparepart dan Variasi Murah : Membangun Kecintaan pada Otomotif yang Menggoda

Maraknya Sparepart dan Variasi Murah : Membangun Kecintaan pada Otomotif yang Menggoda

BACAKORAN.CO - Kata "modifikasi" menjadi mantra paling sering diucapkan oleh para pecinta otomotif. Berbincang tentang modifikasi kendaraan sudah menjadi budaya di kalangan mereka, bahkan hingga acara pameran. Lewat sentuhan modifikasi, tak hanya tampilan kendaraan yang semakin menawan, namun juga kemampuan untuk menarik perhatian publik semakin meningkat. Akan tetapi, tak sedikit orang yang belum menyadari bahwa tidak semua jenis modifikasi di perbolehkan. Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk mengenal aturan-aturan modifikasi kendaraan yang telah di tetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP). BACA JUGA : Cocok Nih Buat Koleksi Motor Jadul Kamu, Honda Astrea Grand Produksi 1991

Peraturan Modifikasi

Dalam Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, di sebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor mencakup perubahan pada spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan tersebut. Jika kamu berniat melakukan modifikasi mobil, kamu harus mematuhi beberapa syarat yang di atur dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021. Dalam aturan tersebut telah di jelaskan bahwa kendaraan bermotor yang mengalami modifikasi dengan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib melakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai syarat untuk mengikuti Uji Tipe.

Jenis Modifikasi yang Diperbolehkan

  1. Modifikasi yang di izinkan adalah yang tidak mengakibatkan perubahan pada dimensi dan kapasitas angkut kendaraan.
  2. Dalam melakukan modifikasi kendaraan, perlu tetap memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan menjaga agar tidak merusak lapisan perkerasan atau daya dukung jalan yang di lalui, sesuai ketentuan Pasal 52 UU No. 22/2009. BACA JUGA : KEREN! Ini Dia 4 Artis yang Hobi Koleksi Motor

Maraknya Sparepart dan Variasi Murah : Membangun Kecintaan pada Otomotif yang Menggoda

Hendra Agustian

Hendra Agustian


maraknya sparepart dan variasi murah : membangun kecintaan pada otomotif yang menggoda

- kata "modifikasi" menjadi mantra paling sering diucapkan oleh para pecinta . berbincang tentang modifikasi kendaraan sudah menjadi budaya di kalangan mereka, bahkan hingga acara pameran. lewat sentuhan modifikasi, tak hanya tampilan kendaraan yang semakin menawan, namun juga kemampuan untuk menarik perhatian publik semakin meningkat. akan tetapi, tak sedikit orang yang belum menyadari bahwa tidak semua jenis modifikasi di perbolehkan. sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk mengenal aturan-aturan modifikasi kendaraan yang telah di tetapkan oleh peraturan pemerintah (pp). baca juga : 

peraturan modifikasi

dalam pasal 1 angka 12 pp nomor 55 tahun 2012, di sebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor mencakup perubahan pada spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan tersebut. jika kamu berniat melakukan modifikasi mobil, kamu harus mematuhi beberapa syarat yang di atur dalam pasal 20 ayat 1 huruf f pp nomor 30 tahun 2021. dalam aturan tersebut telah di jelaskan bahwa kendaraan bermotor yang mengalami modifikasi dengan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib melakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai syarat untuk mengikuti uji tipe.

jenis modifikasi yang diperbolehkan

  1. modifikasi yang di izinkan adalah yang tidak mengakibatkan perubahan pada dimensi dan kapasitas angkut kendaraan.
  2. dalam melakukan modifikasi kendaraan, perlu tetap memperhatikan keselamatan berlalu lintas dan menjaga agar tidak merusak lapisan perkerasan atau daya dukung jalan yang di lalui, sesuai ketentuan pasal 52 uu no. 22/2009. baca juga : 
Tag
Share