bacakoran.co

Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru

Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru

BACAKORAN.CO – Penyidik  Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus melakukan penyidikan kasus penjualan tanah jalan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. "Sebelumnya kita sudah meminta keterangan saksi ahli dari  BPKP, BPN, Kemendagri dan Ahli Pertambangan dari ESDM,”jelas Ahmad Nuril Alam dalam acara pres release, Jumat 21 Juli 2023 "Kasusnya masih dalam pengembangan, karena kami menilai aset yang dijual Rp74.822.400,- tapi kerugian negaranya yang ditimbulkan sebesar Rp 1.868.468.610,99," ujarnya. BACA JUGA : Kepala Desa di Muara Enim Jual Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Sepanjang 1,7 km, Uangnya Masuk Rekening Pribadi Jika sebelumnya penyidik sudah menetapkan seorang tersangka,  maka kata dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "Tersangka baru mungkin saja karena sekarang masih pengembangan," ungkapnya. Sebelumnya pada 18 Juli 2023,  Kejari Muara Enim melakukan penahanan terhadap DI Oknum Kades Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang. Dia di duga teah menjual aset desa yakni jalan dengan panjang 1,7 KM dan lebar 4,5 meter. Tersangka menjual aset tersebut tanpa izin dengan harga Rp74.822.400,- Uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadinya. Setelah di lakukan penghitungan oleh BPKP, akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.868.468.610,99. Pasalnya jalan tersebut telah di lakukan pengerasan.

Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru

Doni Sumeks

Doni Sumeks


kasus kades jual tanah jalan, kejari minta pendapat ahli hukum pidana, bisa ada tersangka baru

bacakoran.co – penyidik  kejaksaan negeri (kejari) muara enim terus melakukan penyidikan kasus penjualan tanah jalan oleh oknum kepala desa (kades) gunung megang luar, kabupaten muara enim, sumatera selatan. kepala kejaksaan negeri muara enim, ahmad nuril alam sh mh mengatakan pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. "sebelumnya kita sudah meminta keterangan saksi ahli dari  bpkp, bpn, kemendagri dan ahli pertambangan dari esdm,”jelas ahmad nuril alam dalam acara pres release, jumat 21 juli 2023 "kasusnya masih dalam pengembangan, karena kami menilai aset yang dijual rp74.822.400,- tapi kerugian negaranya yang ditimbulkan sebesar rp 1.868.468.610,99," ujarnya. baca juga : jika sebelumnya penyidik sudah menetapkan seorang tersangka,  maka kata dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. "tersangka baru mungkin saja karena sekarang masih pengembangan," ungkapnya. sebelumnya pada 18 juli 2023,  kejari muara enim melakukan penahanan terhadap di oknum kades gunung megang luar kecamatan gunung megang. dia di duga teah menjual aset desa yakni jalan dengan panjang 1,7 km dan lebar 4,5 meter. tersangka menjual aset tersebut tanpa izin dengan harga rp74.822.400,- uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadinya. setelah di lakukan penghitungan oleh bpkp, akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar rp 1.868.468.610,99. pasalnya jalan tersebut telah di lakukan pengerasan.
Tag
Share